| T. さんのプロフィールDokumentasi T.Djamaluddi...フォトブログリスト | ヘルプ |
|
|
2009年9月 Khutbah Jumat T. Djamaluddin di Salman ITBMenyikapi Perbedaan Hari Raya dan Upaya Mencari Titik Temu Situs http://www.spiritualsharing.net mengkompilasi audio khutbah Jumat dan ceramah lainnya. Menjelang Ramadhan 1430 lalu saya memberikan khutbah Jumat di Masjid Salman ITB bertema "Mensikapi Perbedaan Penentuan Waktu dalam Islam". Audio khutbah Jumat tersebut dapat didengarkan di http://www.spiritualsharing.net/listen/detail/262/mensikapi-perbedaan-penentuan-waktu-dalam-islam 2009年8月 Jadwal Waktu Shubuh Terlalu Cepat?WAKTU SHUBUH DITINJAU DARI DALIL SYAR’I DAN ASTRONOMI T. Djamaludin (Anggota BHR Depag RI/Peneliti Utama Astronomi-Astrofisika LAPAN) Catatan: Beberapa waktu lalu di majalah Qiblati (yang dikutip juga oleh beberapa blog) ada serangkaian tulisan bertema "Salah Kaprah Waktu Shubuh". Dalam pertemuan Badan Hisab Rukyat (BHR) Depag RI di Jakarta, 3-4 Agustus 2009 lalu, masalah tersebut sempat dibahas dan saya diminta untuk menuliskan tanggapannya untuk menjadi pencerahan bagi masyarakat. Catatan di bawah ini adalah hasil kajian lengkapnya sebagai tindak lanjut diskusi di BHR tersebut. Penentuan waktu shubuh diperlukan untuk penentuan awal shaum (puasa) dan shalat. Tentang waktu awal shaum disebutkan dalam Al-Quran, “… makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" (QS 2:187). Sedangkan tentang awal waktu shubuh disebutkan di dalam hadits dari Abdullah bin Umar, “… dan waktu shalat shubuh sejak terbit fajar selama sebelum terbit matahari” (HR Muslim). Fajar yang bagaimana yang dimaksudkan tersebut? Hadits dari Jabir merincinya, “Fajar ada dua macam, pertama yang melarang makan, tetapi membolehkan shalat, yaitu yang terbit melintang di ufuk. Lainnya, fajar yang melarang shalat (shubuh), tetapi membolehkan makan, yaitu fajar seperti ekor srigala” (HR Hakim). Dalam fikih kita mengenalnya sebagai fajar shadiq (benar) dan fajar kidzib (palsu). Lalu fajar shadiq seperti apakah yang dimaksud Rasulullah SAW? Dalam hadits dari Abu Mas’ud Al-Anshari disebutkan, “Rasulullah SAW shalat shubuh saat kelam pada akhir malam, kemudian pada kesempatan lain ketika hari mulai terang. Setelah itu shalat tetap dilakukan pada waktu gelap sampai beliau wafat, tidak pernah lagi pada waktu mulai terang.” (HR Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad yang shahih). Lebih lanjut hadits dari Aisyah, “Perempuan-perempuan mukmin ikut melakukan shalat fajar (shubuh) bersama Nabi SAW dengan menyelubungi badan mereka dengan kain. Setelah shalat mereka kembali ke rumah tanpa dikenal siapapun karena masih gelap.” (HR Jamaah). Karena saat ini waktu-waktu shalat lebih banyak ditentukan berdasarkan jam, perlu diketahui kriteria astronomisnya yang menjelaskan fenomena fajar dalam dalil syar’i tersebut. Perlu penjelasan fenomena sesungguhnya fajar kidzib dan fajar shadiq. Kemudian perlu batasan kuantitatif yang dapat digunakan dalam formulasi perhitungan untuk diterjemahkan dalam rumus atau algoritma program komputer. Fajar kidzib memang bukan fajar dalam pemahaman umum, yang secara astronomi disebut cahaya zodiak. Cahaya zodiak disebabkan oleh hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antarplanet yang tersebar di bidang ekliptika yang tampak di langit melintasi rangkaian zodiak (rangkaian rasi bintang yang tampaknya dilalui matahari). Oleh karenanya fajar kidzib tampak menjulur ke atas seperti ekor srigala, yang arahnya sesuai dengan arah ekliptika. Fajar kidzib muncul sebelum fajar shadiq ketika malam masih gelap. Fajar shadiq adalah hamburan cahaya matahari oleh partikel-partikel di udara yang melingkupi bumi. Dalam bahasa Al-Quran fenomena itu diibaratkan dengan ungkapan “terang bagimu benang putih dari benang hitam”, yaitu peralihan dari gelap malam (hitam) menunju munculnya cahaya (putih). Dalam bahasa fisika hitam bermakna tidak ada cahaya yang dipancarkan, dan putih bermakna ada cahaya yang dipancarkan. Karena sumber cahaya itu dari matahari dan penghamburnya adalah udara, maka cahaya fajar melintang di sepanjang ufuk (horizon, kaki langit). Itu pertanda akhir malam, menjelang matahari terbit. Semakin matahari mendekati ufuk, semakin terang fajar shadiq. Jadi, batasan yang bisa digunakan adalah jarak matahari di bawah ufuk. Secara astronomi, fajar (morning twilight) dibagi menjadi tiga: fajar astronomi, fajar nautika, dan fajar sipil. Fajar astronomi didefinisikan sebagai akhir malam, ketika cahaya bintang mulai meredup karena mulai munculnya hamburan cahaya matahari. Biasanya didefinisikan berdasarkan kurva cahaya, fajar astronomi ketika matahari berada sekitar 18 derajat di bawah ufuk. Fajar nautika adalah fajar yang menampakkan ufuk bagi para pelaut, pada saat matahari berada sekitar 12 derajat di bawah ufuk. Fajar sipil adalah fajar yang mulai menampakkan benda-benda di sekitar kita, pada saat matahari berada sekitar 6 derajat. Fajar apakah sebagai pembatas awal shaum dan shalat shubuh? Dari hadits Aisyah disebutkan bahwa saat para perempuan mukmin pulang dari shalat shubuh berjamaah bersama Nabi SAW, mereka tidak dikenali karena masih gelap. Jadi, fajar shadiq bukanlah fajar sipil karena saat fajar sipil sudah cukup terang. Juga bukan fajar nautika karena seusai shalat pun masih gelap. Kalau demikian, fajar shadiq adalah fajar astronomi, saat akhir malam. Apakah posisi matahari 18 derajat mutlak untuk fajar astronomi? Definisi posisi matahari ditentukan berdasarkan kurva cahaya langit yang tentunya berdasarkan kondisi rata-rata atmosfer. Dalam kondisi tertentu sangat mungkin fajar sudah muncul sebelum posisi matahari 18 di bawah ufuk, misalnya saat tebal atmosfer bertambah ketika aktivitas matahari meningkat atau saat kondisi komposisi udara tertentu – antara lain kandungan debu yang tinggi – sehingga cahaya matahari mampu dihamburkan oleh lapisan atmosfer yang lebih tinggi. Akibatnya, walau posisi matahari masih kurang dari 18 derajat di bawah ufuk, cahaya fajar sudah tampak. Para ulama ahli hisab dahulu sudah merumuskan definisi fajar shadiq dengan kriteria beragam, berdasarkan pengamatan dahulu, berkisar sekitar 17 – 20 derajat. Karena penentuan kriteria fajar tersebut merupakan produk ijtihadiyah, perbedaan seperti itu dianggap wajar saja. Di Indonesia, ijtihad yang digunakan adalah posisi matahari 20 derajat di bawah ufuk, dengan landasan dalil syar’i dan astronomis yang dianggap kuat. Kriteria tersebut yang kini digunakan Departemen Agama RI untuk jadwal shalat yang beredar di masyarakat. Kalau saat ini ada yang berpendapat bahwa waktu shubuh yang tercantum di dalam jadwal shalat dianggap terlalu cepat, hal itu disebabkan oleh dua hal: Pertama, ada yang berpendapat fajar shadiq ditentukan dengan kriteria fajar astronomis pada posisi matahari 18 derajat di bawah ufuk, karena beberapa program jadwal shalat di internet menggunakan kriteria tersebut, dengan perbedaan sekitar 8 menit. Kedua, ada yang berpendapat fajar shadiq bukanlah fajar astronomis, karena seharusnya fajarnya lebih terang, dengan perbedaan sekitar 24 menit. Pendapat seperti itu wajar saja dalam interpretasi ijtihadiyah. 2009年8月 Awal Ramadhan dan Idul Fitri 1430/2009INFORMASI RAMADHAN DAN SYAWAL 1430 H Ijtima’ awal Ramadhan terjadi pada 20 Agustus 2009 pukul 17.02 WIB. Pada saat maghrib 20 Agustus 2009 bulan masih di bawah ufuk di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian bulan Sya’ban digenapkan dan awal Ramadhan 1430 H insya-allah jatuh pada hari Sabtu, 22 Agustus 2009. Kepastiannya akan diumumkan oleh Menteri Agama RI seusai sidang itsbat. Ijtima’ awal Syawal terjadi pada 19 September 2009 pukul 01:45 WIB. Pada saat maghrib 19 September 2009, bulan cukup tinggi, lebih dari 4 derajat di seluruh wilayah Indonesia, sehingga sangat mungkin untuk dirukyat. Dengan demikian insya-allah Idul Fitri jatuh pada hari Ahad, 20 September 2009. Kepastiannya akan diumumkan oleh Menteri Agama RI seusai sidang itsbat. Hasil
perhitungan astronomi tersebut diinformasikan untuk keperluan
persiapan, tetapi demi ketentraman ummat, kepastiannya tetap harus
menunggu keputusan hasil sidang itsbat (sidang penatapan) yang dipimpin
Menteri Agama RI dan dihadiri perwakilan berbagai ormas Islam, para
pakar hisab-rukyat, dan instansi terkait seperti LAPAN, Observatorium
Bosscha ITB , Planetarium Jakarta, BMKG, dan
Bakosurtanal.Majelis ulama pun telah mengeluarkan fatwa bahwa seluruh
ummat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan pemerintah RI tentang
penetapan awal Ramadha, Syawal, dan Dzulhijjah. Dr. T. Djamaluddin (Peneliti Utama Astronomi-Astrofisika LAPAN/Anggota BHR Depag RI/LPI Masjid Salman ITB) 2009年4月 Arah KiblatJangan Persulit Diri
Ada surat pembaca di PR yang mempermasalahkan perbedaan arah kiblat yang tercetak di kalender Kanwil Depag Jawa Barat. Saya tanggapi surat pembaca itu. Untuk memberikan penjelasan kasus serupa di banyak tempat, saya tuliskan di blog saya ini. 1. Terkait dengan hal-hal teknis, seperti penentuan arah kiblat, anggota Badan Hisab Rukyat yang ada di Depag, PTA/PA, Ormas Islam, dan instansi teknis atau perguruan tinggi dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat, tidak perlu menunggu harus Depag yang menanggapi. Komunitas hisab rukyat sering berkomunikasi, baik dalam forum formal maupun informal. 2. Perbedaan arah kiblat yang tercetak di kalender Kanwil Depag sebagian disebabkan karena perbedaan masukan koordinat kota (yang berpengaruh pada perbedaan menit) dan sebagian karena salah ketik. Secara umum arah kiblat di wilayah Barat Jawa dan wilayah Selatan Sumatera sekitar 25 derajat dari Barat ke Utara. Perbedaan sekitar 1 derajat atau lebih dipastikan karena salah ketik yang luput dari perhatian saat diperiksa. 3. Dalam perhitungan arah kiblat sangat disarankan untuk
menyesuaikan dengan akurasi alat ukurnya. Kebanyakan kompas mempunyai skala
terkecil 1 derajat, sehingga kemungkinan kesalahannya plus minus 1 derajat.
Dalam kondisi seperti itu, mencantumkan menit tidak disarankan. Bagi yang tidak
memahami makna kesalahan dalam pengukuran, perbedaan mencantumkan menit seolah
dianggap serius. Apalagi bila didramatisir dengan konversi perbedaan lebih dari
sekian ratus kilometer pada jarak sejauh Mekkah. 4. Dalam penentuan arah kiblat kesalahan sampai 1 derajat
masih bisa ditolerir mengingat kita sendiri tidak mungkin menjaga sikap tubuh
kita benar-benar selalu tepat lurus ke arah kiblat. Arah jamaah shalat tidak
akan terlihat berbeda, bila perbedaan antarjamaah hanya beberapa derajat.
Sangat mungkin, dalam kondisi shaf yang sangat rapat (seperti sering terjadi di
beberapa masjid), posisi bahu kadang agak miring, bahu kanan di depan jamaah
sebelah kanan, bahu kiri di belakang jamaah sebelah kiri. Mungkin ada yang
berpendapat, yang terpenting arah pandangan mata. Apakah kita bisa betul-betul menempatkan arah
pandangan mata dalam rentang plus minus kurang dari 1 derajat? Peralihan
pandangan mata dari satu sudut sajadah ke sudut lainnya, kalau kita mau hitung
secara cermat, sudah berarti pergeseran yang sangat besar, sekitar 20 derajat.
Islam tidak menyulitkan seperti itu. 5. Jadi, perbedaan arah kiblat yang tidak terlalu signifikan hendaknya tidak terlalu dipermasalahkan. Saya kira perbedaan kurang dari 2 derajat masih dianggap tidak terlalu signifikan. Ibaratnya dua masjid berdampingan yang panjangnya 10 meter, perbedaan di ujungnya sekitar 35 cm. Jamaah di kedua masjid akan tampak tidak berbeda arahnya. Semoga jelas. 2009年1月 Kalender Syamsiah MasehiMilenium dalam Perspektif Matematis Astronomis (Di muat Pikiran Rakyat 30 Desember 1999)
T. Djamaluddin Peneliti LAPAN Bandung Catatan: Sejarah Kalender Syamsiah Masehi perlu juga diketahui, terkait dengan kehidupan sehari-hari saat ini. Arsip tulisan lama ini masih relevan dalam melihat sejarah kalender masehi, jadi saya masukkan di blog dokumentasi saya.
Memasuki tahun 2000 demam milenium melanda kehidupan kita sehari-hari. Tak terkecuali penamaan suatu produk yang sering dikaitkan dengan milenium. Ada warna milenium, ada model milenium, dan lainnya. Istilah milenium secara harfiah berasal dari bahasa Latin mille (seribu) dan annum (tahun). Jadi itu berarti seribu tahun. Sebenarnya tidak terlalu istimewa, kecuali bila dikaitkan dengan tahun kejadiannya: tahun 2000 atau 2001. Ada juga yang mengaitkan istilah itu dengan sebagian teologi Kristiani (terutama pada masa lalu), bahwa Yesus Kristus akan kembali ke bumi dan memerintah sebelum kiamat selama seribu tahun. Tetapi, tampaknya hal itu sama sekali tidak berkaitan dengan kedatangan tahun 2000. Sebab, tak seorang pun (baik yang mempercayai teologi itu, apalagi yang tidak) yang mengetahui kapan peristiwa itu akan terjadi. Bila kita perhatikan, istilah milenium baru populer ketika muncul kekhawatiran masalah komputer millenium bug. Makna sebenarnya millenium bug adalah "kegagalan [mesin/program akibat] milenium", bukan "kutu milenium" seperti yang banyak ditulis media massa. Kini istilah populer itu beralih sebutan menjadi masalah Y2K (year 2 kilo, tahun 2000) atau MKT 2000 (masalah komputer tahun 2000). Milenium kini telah menjadi kosa kata baru yang populer di masyarakat kita. Sebelumnya, ketika kita menyambut tahun 2000 kita hanya menyebutkan menyambut abad 21. Tidak banyak yang mempermasalahkan sebutan abad 21 untuk tahun 2000. Setidaknya kita sudah punya pengalaman ketika mencanangkan tahun 1400 Hijriyah sebagai awal abad ke-15, abad kebangkitan Islam. Saat ini muncul perbedaan pendapat tentang sebutan milenium. Padahal, bila teliti, masalahnya sama: tepatkah 1 Januari 2000 sebagai awal abad 21 atau awal milenium ke tiga? Tampaknya sebutan milemiun yang datangnya seribu tahun sekali lebih menarik perhatian dan keingintahuan banyak orang. Apakah pangkal semua persoalan perbedaan pendapat ini? Saya berpendapat, pangkal masalah adalah angka nol (0).
Nol Para perancang komputer tidak mengantisipasi angka nol ketika mendefinisikan tahun dengan dua bilangan terakhir. Pada sistem yang lama tersebut, misalnya tahun 1999 hanya ditulis 99. Menjelang tahun 2000 baru disadari bahwa sistem lama masih terpakai dan bisa berakibat fatal salah interpretasi data bila tahun 2000 hanya tertulis 00. Program-program yang menggunakan tanggal dari komputer akan menafsirkan tahun 00 itu sebagai tahun 1900, bukan tahun 2000. Tentu bisa mengacaukan data-data dan aktivitas yang terkait dengan tanggal dalam sistem komputer. Lain soal dengan penetapan kelender. Orang dahulu menetapkan tahun untuk kalender, baik syamsiah (berdasarkan matahari) maupun qamariyah (berdasarkan bulan), bermula dari angka 1. Hari pertama kalender Masehi adalah Sabtu, 1 Januari 1. Kalender Hijriyah pun demikian, diawali 1 Muharram 1. (tetapi dimaknai berbeda, 1 H bermakna 1 tahun sejak hijrah -- secara tidak langsung bermakna saat Nabi hijrah adalah tahun nol menurut definisi sekarang). Sampai pertengahan abad 9 orang belum mengenal angka nol. Jadi, bukan karena melupakan angka nol, melainkan karena memang saat itu belum tahu. Tidak diketahui sejak kapan angka nol ditemukan. Tetapi, dokumen sejarah mencatat naskah tertua yang menuliskan bilangan nol berasal dari India yang ditulis pada tahun 876. Tetapi yang berjasa memperkenalkan angka nol dalam makna ilmiah adalah para ilmuwan Islam Arab yang mewarnai Eropa pada abad 12. Salah satu buktinya adalah penggunaan sebutan zero dalam bahasa Inggris yang berasal dari bahasa Arab shifr yang berarti kosong. Penggunaan angka nol telah dianggap sebagai salah satu penemuan cemerlang dalam sejarah matematika yang berpengaruh luas dalam kebudayaan modern. Sebagian pakar berpendapat bahwa hambatan serius yang dihadapi ahli matematika Yunani dan Romawi kuno dalam perkembangan ilmiahnya adalah ketiadaan simbol nol. Angka Romawi tidak mengenal angka nol. Bilangan dimulai dengan satu yang dituliskan I. Sepuluh ditulis X, 50 dilambangkan dengan L, 100 dengan C, 500 dengan D, dan 1000 dengan M. Suatu bilangan besar dinyatakan sebagai penambahan (diletakkan disebelah kanannya) atau pengurangan (diletakkan disebelah kirinya) lambang-lambang tersebut. Jadi 1999 dituliskan sebagai 1000 + 900 + 90 + 9 sebagai M+CM+XC+IX menjadi MCMXCIX. Memang tidak praktis, kecuali untuk bilangan kelipatan sederhana lambang-lambang tersebut, seperti 2000 yang cukup dituliskan MM. Kebudayaan Barat yang belum tersentuh budaya Islam menggunakan angka Romawi tersebut sampai abad 14. Sedangkan Spanyol dan wilayah Eropa lainnya yang bersinggungan dengan budaya Islam sejak abad 12 telah secara luas menggunakan sistem angka Arab (seperti yang kita kenal sekarang: 0, 1, 2,...).
Sejarah Angka nol menjadi masalah juga dalam menelusuri sejarah masa lampau. Ada keterputusan ungkapan tahun sebelum masehi dan sesudah masehi karena tidak dikenalnya tahun nol. Urutan tahun di sekitar pergantian sistem kalender masehi adalah tahun 2 SM (sebelum Masehi), 1 SM, 1 M, 2 M, dan seterusnya. Penulis sejarah matematika, dengan menggunakan notasi matematis menuliskan urutan tahun tersebut sebagai tahun -2, -1, 1, 2, dan seterusnya. Astronomi sebagai ilmu yang berperan menelusur waktu kejadian di masa lampau tidak menggunakan notasi metematis seperti itu. Secara astronomi, tahun 1 SM dianggap sebagai tahun 0 untuk memudahkan perhitungan waktu dalam penelusuran balik kejadian masa lampau. Kalender Masehi berakar dari kalender qamariyah Romawi yang semula mempunyai 10 bulan. Kalender Romawi ini berawal pada Maret dengan bulan ke tujuh, delapan, sembilan, dan sepuluh disebut September, Oktober, November, dan Desember. Penambahan bulan Januari dan Februari sebagai bulan ke-11 dan ke-12 terjadi sekitar tahun 700 SM. Kemudian terjadi lagi perubahan dari sistem qamariyah menjadi syamsiah seperti yang kita kenal sekarang, dengan jumlah hari setiap bulan 30 atau 31 hari, kecuali Februari 28 hari. Hari pertama setiap bulan disebut Kalendae (inilah asal mula sebutan "kalender"). Belum dikenal nama-nama 7 hari dalam sepekan. Perubahan sistem qamariyah ke syamsiah tidak dilakukan mendadak. Penyesuaiannya menggunakan sistem campuran dengan penambahan hari untuk penyesuaian dengan musim. Penambahan itu tidak beraturan. Kadang-kadang Kaisar memperpanjang atau memperpendek kalender semaunya. Masa itulah yang dikenal sebagai masa yang membingungkan untuk menelusur sejarah masa lampau. Untuk menghilangkan kebingungan itu, Kaisar Julius melakukan reformasi kalender atas saran penasihatnya astronom Sosigense pada tahun 46 SM. Reformasi itu menetapkan tiga hal. Pertama, vernal equinox (awal musim semi, saat malam dan siang sama panjangnya) ditetapkan 25 Maret dengan menjadikan tahun 46 SM lebih panjang 85 hari. Kedua, awal tahun ditetapkan 1 Januari 45 SM. Ke tiga, menetapkan jumlah hari dalam satu tahun 365 hari, kecuali setiap tahun ke empat menjadi tahun kabisat dengan penambahan hari pada bulan Februari. Penetapan awal musim
semi 25 Maret ini berdampak juga pada penetapan 25 Desember sebagai titik balik
utara. Pada saat itu posisi matahari berbalik dari titik paling utara menuju
selatan. Maka 25 Desember dirayakan masyarakat Romawi sebagai hari Dies Natalis
Solis Invicti (hari kelahiran Matahari yang tak terkalahkan). Tanggal
inilah yang kemudian dianggap sebagai tanggal kelahiran Yesus Kristus (hari
Natal), karena memang tak ada catatan sejarah tanggal pastinya kelahiran Nabi
Isa tersebut. Penetapan tahun Masehi baru dilakukan pada tahun 532 M atas usulan rahib Denys le Petit. Berdasarkan penelitiannya, dia menyimpulkan tahun kelahiran Nabi Isa bertepatan dengan tahun Romawi 753. Maka tahun Romawi 753 tersebut ditetapkan sebagai tahun 1 Masehi. Walaupun belakangan kalangan gereja menemukan bukti lain bahwa kelahiran Nabi Isa sebenarnya beberapa tahun sebelum itu, berdasarkan naskah-naskah tentang kematian Herod (penguasa Palestina pada Zaman Nabi Isa).
Milenium Astronom sebenarnya tidak peduli dengan istilah milenium. Karena dalam astronomi kronologi kejadian umumnya dinyatakan dalam hari Julian (Julian day) yang didefinisikan bermula dari tengah hari 1 Januari 4713 SM. Penetapan awal periode ini pun sebenarnya tidak punya arti astronomis, tetapi sekadar memenuhi siklus dalam sistem kalender lama: siklus metonik (19 tahunan) serta siklus dalam kalender Romawi indiksi (15 tahun) dan dominis (28 tahun). Siklus metonic berasal dari sistem kalender Yunani dan Arab kuno (Babilonia dan sekitarnya) bahwa 19 tahun syamsiah sama dengan 235 bulan qamariyah. Sedangkan siklus dominis 28 tahun, tampaknya berasal dari keberulangan kalender Julian dengan susunan hari yang sama. Pembagian sepekan menjadi tujuh hari baru masuk Eropa sekitar abad ke-3, diadopsi dari tradisi Yahudi dan Arab kuno. Jumlah hari dalam 28 tahun itu (28 x 365,25 hari) sama dengan 1461 pekan. Belum diketahui alasan siklus indiksi. Dengan menggunakan hari Julian tersebut 1 Januari tahun 1 dinyatakan sebagai hari ke 1.721.423,5. Sedangkan 1 Januari 2000 adalah hari ke 2.451.544,5. Jadi kalender Masehi sampai saat tahun baru 2000 telah menjalani 730.121 hari. Itu berarti, andaikan sejak awal menggunakan sistem kalender Gregorian seperti yang saat ini berlaku, 1 Januari 2000 semestinya baru tanggal 2 Januari 1999. Sepanjang sejarah kalender Masehi telah terjadi dua kali reformasi. Pertama, tahun 325 M ketika vernal equinox ternyata telah bergeser dari 25 Maret menjadi 21 Maret. Tetapi, tidak terjadi pergeseran hari, hanya ditetapkan tanggal baru untuk vernal equinox, yaitu 21 Maret. Ini berpengaruh pada penetapan hari besar Kristiani. Paskah ditentukan setiap hari Minggu pertama setelah purnama pada atau sesudah vernal equinox. Itu berarti berpengaruh juga pada penetapan hari Wafat Isa Almasih dan hari Kenaikan Isa Almasih. Reformasi ke dua pada 1582 disebut reformasi Gregorian. Karena satu tahun syamsiah rata-rata 365,2422 hari, sedangkan kalender Julian menetapkan rata-rata 365,25 hari, awal musim semi saat itu diketahui telah bergeser jauh menjadi tanggal 11 Maret. Maka dilakukan reformasi dalam dua hal agar awal musim semi kembali menjadi tanggal 21 Maret. Reformasi Gregorian pertama menghapuskan 10 hari dari tahun 1582 dengan menetapkan hari Kamis 4 Oktober langsung menjadi hari Jumat 15 Oktober. Ke dua, rata-rata satu tahun ditetapkan 365,2425 hari. Caranya, tahun kabisat didefinisikan sebagai tahun yang bilangannya habis dibagi empat, kecuali untuk tahun yang angkanya kelipatan 100 harus habis dibagi 400. Dengan aturan tersebut tahun 1700, 1800, dan 1900 bukan lagi dianggap sebagai tahun kabisat. Tahun 2000 adalah tahun kabisat. Ketika istilah milenium yang berawal dari masalah komputer mulai memasyarakat, orang mulai bertanya, tepatkah 1 Januari 2000 disebut sebagai awal Milenium ke tiga. Para astronom yang ditanya tentu akan mengacu pada sejarah. Karena milenium berarti kurun waktu seribu tahun, sedangkan milenium pertama dimulai 1 Januari tahun 1, maka milenium ke-3 semestinya 1 Januari 2001. Tetapi, di masyarakat terlanjur menggunakan istilah milenium dalam konteks seperti millenium bug, sekadar melihat angkanya. Kalau demikian lupakan sejarah, lihatlah pada angka tahunnya. Astronom pun kemudian ditanya, mengapa angka 2000 sudah dianggap sebagai milenium ke-3 atau abad 21. Secara astronomi hal itu masih dapat dibenarkan. Dalam astronomi suatu
tanggal lazim dituliskan sebagai fraksi tahun. Pukul 00:00 1 Januari 2000 bila
ditulis dengan desimal menjadi tahun 2000,0. Sedangkan pukul 00:00 23 Januari
2000 dapat dinyatakan sebagai tahun 2000,06284 (dari 2000,0 + 23/366, karena
tahun 2000 berjumlah 366 hari). Karenanya setiap tanggal sesudah 1 Januari 2000
dapat dinyatakan dengan angka yang lebih besar dari 2000. Itu berarti tidak
termasuk lagi sebagai abad 20 atau milenium 3. Jadi, mestinya sudah boleh
dinyatakan sebagai bagian dari abad 21 atau milenium 3. Kalau demikian,
beralasan juga untuk menetapkan 1 Januari 2000 sebagai awal abad 21 atau
milenium 3.
2009年1月 Gerhana Matahari Cincin 26 Januari 2009Shalat Gerhana Ketika terjadi gerhana umat Islam disunnahkan shalat gerhana
serta memperbanyak istighfar dan shadaqah. Tentu saja, renungan ayat-ayat
kauniyah juga harus ada, bukan sekadar aspek ibadahnya. Oleh karenannya sangat
disarankan pada saat puncak gerhana, jamaah berkesempatan juga untuk melihat langsung
proses gerhananya, bagaimana bulan menutup piringan matahari sedikit demi
sedikit, lalu keluar lagi dari piringan matahari.
Matahari dan bulan bisa beriringan dan berdampingan memperlihatkan keharmonisan yang kadang menunjukkan fenomena cincin atau mahkotanya yang indah (korona) yang biasanya tidak terlihat. Ini mengajarkan kita untuk juga dapat berjalan beriringan dan berdampingan dengan sesama manusia, maka sudah selayaknya itu direpresentasikan dalam bentuk anjuran memperbanyak shadaqah. Lalu khatib pun perlu mengingatkan bahwa gerhana matahari adalah fenomena alam yang tidak terkait dengan kelahiran atau kematian seseorang dan tidak terkait dengan nasib manusia atau bencana alam, tetapi merupakan sebagian tanda-tanda kebesaran-Nya di alam. (Rincian fenomena gerhana dapat di lihat di http://t-djamaluddin.spaces.live.com/blog/cns!D31797DEA6587FD7!553.entry)
2008年12月 Penyatuan Idul Adha: Mungkin, perlu basis ukhuwahPengantar: Tahun 1429/2008 insya-allah Idul Adha akan seragam. Arab Saudi telah mengumumkan wukuf 7 Desember 2008 sehingga Idul Adha di Arab Saudi 8 Desember. Di Indonesia juga kemungkinan besar Idul Adha 8 Desember 2008. Saat yang baik ini kita gunakan untuk meerenungkan upaya penyeragaman hari raya, termasuk Idul Adha. Berbeda dengan masalah Idul Fitri, upaya penyatuan Idul Adha tidak semata-mata masalah kriteria hisab rukyat, tetapi juga terkait dengan masalah kesamaan dengan Arab Saudi. Terlepas dari kontroversi penentuan hari wukuf di Arab Saudi yang sering bermasalah, perlu kita pikirkan upaya menjaga ukhuwah terkait dengan penyeragaman Idul Adha. Tulisan lama ini (ditulis dan dipublikasi di koran 2005) dimaut di blog saya untuk jadi bahan pemikiran bersama. Penetapan Wukuf Kontroversial MENYIKAPI PERBEDAAN IDUL ADHA (Dimuat di Pikiran Rakyat 19 Jan 2005)
T. Djamaluddin Peneliti Matahari dan Antariksa LAPAN Bandung Anggota Badan Hisab Rukyat Jabar dan Depag
Semula keputusan Majelis Tinggi Arab Saudi, Majlis Al-Qadla' Al-'Ala, yang menetapkan 1 Dzulhijjah 1425 pada 12 Januari 2005, hari wukuf 9 Dzulhijjah 1425 pada 20 Januari, dan Idul Adha 21 Januari disambut gembira oleh banyak pihak. Kekhawatiran terjadinya kontroversi, seperti sering terjadi lenyaplah sudah. Majelis mengumumkan tidak ada kesaksian hilal pada akhir Dzulqaidah. Di Indonesia, keputusan itu pun disambut dengan lega. Rapat Badan Hisab Rukyat Departeman Agama pada 22 Desember 2004 lalu sempat mengkhawatirkan terjadinya kontroversi keputusan Arab Saudi yang menyebabkan perbedaan dengan keputusan pemerintah RI. Ternyata kelegaan tidak lama, Sabtu 15 Januari tersiar kabar melalui mailing list pengamat hilal (bulan sabit pertama) dan media massa bahwa Arab Saudi mengubah keputusannya. Berdasarkan laporan terlihatnya hilal pada 10 Januari 2005, maka diputuskan awal Dzulhijjah jatuh pada 11 Januari 2005. Akibatnya hari wukuf berubah menjadi 19 Januari dan Idul Adha di Arab Saudi pada 20 Januari 2005. Tentu saja perubahan ini menyebabkan perbedaan dengan Idul Adha di Indonesia dan menimbulkan kebingungan bagi orang awam. Kalangan astronomi jelas menolak kesaksian tersebut karena pada saat maghrib 10 Januari 2005 di wilayah Arab bulan telah berada di bawah ufuk. Di Mekkah bulan terbenam pukul 18.53 kemudian disusul matahari pukul 18:56. Bagaimana mungkin terlihat hilal padahal bulan telah terbenam. Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) mengeluarkan pernyataan bahwa kesaksian tersebut keliru.
Garis TanggalUntuk melihat kemungkinan rukyatul hilal di seluruh dunia, biasa digunakan hisab (perhitungan) secara global dan digambarkan sebagai garis tanggal. Pada peta garis tanggal diketahui di daerah mana bulan dan matahari terbenam bersamaan. Inilah garis tanggal wujudul hilal (wujudnya hilal di kaki langit). Dengan garis tersebut diketahui bahwa di wilayah sebelah timur garis tanggal pada saat maghrib hilal berada di bawah ufuk, sedangkan di wilayah baratnya hilal telag di atas ufuk. Garis tanggal wujudul hilal untuk awal Dzulhijjah melintasi Amerika Utara, Afrika, Yaman, dan lautan Hindia sebelah selatan Indonesia. Terlihat bahwa Arab Saudi dan Indonesia berada pada satu wilayah garis tanggal. Pada tanggal 10 Januari 2005, baik di Arab Saudi maupun Indonesia bulan telah berada di bawah ufuk saat maghrib. Jadi tidak mungkin ada kesaksian melihat hilal pada hari itu. Dengan demikian tidak mungkin juga 1 Dzulhijjah 1425 jatuh pada 11 Januari 2005 dan tidak mungkin Idul Adha 20 Januari 2005. Dari gambar garis tanggal beserta beberapa kriteria selain wujudul hilal, dapat disimpulkan bahwa 1 Dzulhijjah jatuh pada 12 Januari 2005 dan Idul Adha 21 Januari. Kriteria kemungkinan teramatinya hilal di Indonesia yang disepakati MABIMS (menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) adalah tinggi minimal 2 derajat dan umur hilal minimal 8 jam. Garis tanggal ketinggian bulan 2 derajat juga digambarkan pada peta garis tanggal yang melintasi Amerika Utara, Afrika, dan Australia. Karena bulan baru atau ijtimak terjadi pada pukul 19:04 WIB 10 Januari, maka saat maghrib 11 Januari umur hilal telah lebih dari 8 jam. Karenanya baru pada 11 Januari hilal kemungkinan dapat terlihat. Maka 1 Dzuhijjah 1425 dapat disimpulkan jatuh pada 12 Januari 2005. Demikian juga dengan kriteria-kriteria lainnya. Kesaksian hilal pada 10 Januari 2005 secara astronomi harus ditolak, karena tidak mungkin terjadi bulan yang telah terbenam dapat dilihat berada di atas ufuk. Dapat dipastikan ada kekeliruan pengamatan. Dari kalangan pengamat hilal seluruh dunia yang bergabung dalam ICOP (International Crescent Observation Project), tidak ada laporan terlihatnya hilal di seluruh dunia pada hari itu. Baru pada 11 Januari dilaporkan pengamatan hilal dari berbagai tempat di dunia. Seperti ditunjukkan pada peta garis tanggal, pada 11 Januari hampir seluruh dunia berkesempatan melihat hilal yang cukup tinggi. Salah satu pengamat di Iran berhasil memotretnya dalam kondisi kaki langit yang berawan. Dari analisis garis tanggal dan laporan rukyatul hilal seluruh dunia, semestinya 1 Dzulhijjah jatuh pada 12 Januari 2005, hari wukuf 9 Dzulhijjah pada 20 Januari, dan Idul Adha pada 21 Januari 2005. Pemerintah Indonesia telah memutuskan dalam ketetapan Menteri Agama RI bahwa Idul Adha jatuh pada 21 Januari.
Menyikapi PerbedaanDalam masalah ibadah, pertimbangan syariat lebih diutamakan daripada pertimbangan lainnya. Walaupun secara astronomi keputusan Arab Saudi dinilai kontroversial dan keliru, namun secara syariat tetap dianggap sah. Laporan saksi yang dianggap adil telah cukup dijadikan dasar tanpa perlu konfirmasi apa pun. Itulah keyakinan Majelis Tinggi Arab Saudi. Karenanya di Arab Saudi dan negara-negara sekitarnya yang mengikutinya sah bagi mereka untuk beridul adha 20 Januari 2005. Masalahnya kemudian timbul kebingungan pada sebagian masyarakat di Indonesia yang akan beridul adha 21 Januari 2004. Sahkah shaum Arafah pada 20 Januari 2005 saat saudara-saudara kita di Arab Saudi beridul adha? Kita ketahui, shaum pada hari raya haram hukumnya. Masalah ini sederhana saja. Dalam ibadah kita tidak boleh ada keraguan, pilih mana yang kita yakini. Bila kita yakin mengikuti Arab Saudi, shaum pada 20 Januari jelas haramnya karena kita yakin hari itu Idul Adha. Tetapi lain masalahnya kalau kita mengikuti ketetapan pemerintah Indonesia yang menganggap 20 Januari masih 9 Dzuhijjah, maka sunnah untuk shaum Arafah pada hari itu. Tidak haram shaum karena yakin hari itu bukan Idul Adha. Tidak boleh ada keraguan dengan mengikuti Idul Adha seperti ketetapan di Indonesia, tetapi juga meyakini Idul Adha seperti di Arab Saudi. Tidak ada dua kali Idul Adha yang diyakini, salah satunya harus ditinggalkan. Keyakinan untuk merayakan Idul Adha berdasarkan penetapan 1 Dzulhijjah di masing-masing tempat telah dilaksanakan di banyak negara. Dewan Fiqih Islamic Society of North America (ISNA) akhirnya juga beralih mengikuti rukyatul hilal setempat, walau sebelumnya selalu mengikuti Arab Saudi dalam penetapan Idul Adha. Keputusan itu diambilnya, antara lain setelah berkonsultasi dengan ulama Arab Saudi yang menyatakan tidak ada beda penetapan Idul Fitri dan Idul Adha. Kita harus konsisten, bila Idul Fitri ditetapkan berdasarkan rukyat setempat, demikian pula dengan Idul Adha. Sebagian kalangan masih banyak yang berpendapat bahwa Idul Adha semestinya mengacu pada hari wuquf di Arafah. Namun tidak ada dalil yang kuat yang menyatakan Idul Adha mesti sehari sesudah wukuf., semuanya bersifat ijtihadiyah yang bisa diperdebatkan. Tidak salah juga Idul Adha dilaksanakan 10 Dzulhijjah, karena wukuf 9 Dzulhijjah. Dan 10 Dzulhijjah dapat berbeda di setiap tempat tergantung saat terlihatnya hilal. Ada juga yang berpendapat Idul Adha (hari raya qurban), bukanlah Idul Hajj (hari raya haji) yang terikat dengan ritual di tanah suci dan hanya ada di tanah suci. Sehingga tidak semestinya Idul Adha selalu mengacu pada hari wukuf. Bagaimana pun juga tidak mungkin disamakan waktunya dengan waktu di tanah suci. Itulah perbedaan pendapat yang ada di masyarakat. Silakan ikuti mana yang dianggap paling meyakinkan dan menentramkan dalam beribadah. Kita tidak bisa memaksakan pendapat dalam hal ini. Persaudaraan tetap harus dijaga. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah, namun menjaga persaudaraan wajib hukumnya. Untuk menentramkan ummat ketika terjadi perbedaan dalam penentuan hari raya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa MUI menyatakan bahwa penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat (pengamatan hilal, bulan sabit pertama) dan hisab (perhitungan astronomi) oleh pemerintah cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional. Ini menegaskan bahwa kedua metode yang selama ini dipakai di Indonesia berkedudukan sejajar. Keduanya merupakan komplemen yang tidak terpisahkan. Masing-masing punya keunggulan, namun juga punya kelemahan kalau berdiri sendiri. Otoritas diberikan kepada pemerintah sebagai "Ulil Amri" yang wajib ditaati secara syariat. Fatwa MUI juga menegaskan bahwa seluruh umat Islam Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Otoritas syar'iyah pemerintah RI (dalam hal ini dilaksanakan oleh Menteri Agama) tentu tidak boleh dilaksanakan secara sembarang. Karenanya fatwa itu menyatakan wajib bagi menteri Agama berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, dan instansi terkait. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walau pun di luar wilayah Indonesia yang mathla'-nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI. Ini menyatakan bahwa di mana pun ada kesaksian hilal yang mungkin dirukyat dalam wilayah hukum Indonesia (wilayatul hukmi) maka kesaksian tersebut dapat diterima. Juga kesaksian lain di wilayah sekitar Indonesia yang telah disepakati sebagai satu mathla', yaitu negara-negara MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Terkait masih banyaknya kalangan yang mengikuti Arab Saudi dalam penetapan Idul Adha sehingga berbeda dengan penetapan di Indonesia, ada yang menarik dari penuturan seorang wakil di Badan Hisab Rukyat dari ormas Islam yang biasa mengikut Arab Saudi. Seorang mufti Arab Saudi pernah memberikan tausiyah (nasihat) bahwa menjaga ukhuwah lebih diutamakan daripada memisahkan diri dalam pelaksanaan Idul Adha demi mengikuti Arab Saudi. Karenanya ormas Islam tersebut kemudian mengikuti penetapan Idul Adha di Indonesia, walau belakangan kembali lagi pada sikap semula. Upaya penyatuan Idul Adha memerlukan pendekatan ukhuwah, bukan dengan memperdebatkan dalil dan logika ilmiah yang mungkin tidak berujung. Shaum arafah dapat dilaksanakan berdasarkan pendapat masing-masing, mengikuti hari wukuf di Arafah atau tanggal 9 Dzuhijjah di Indonesia. Shaum bersifat pribadi, sehingga tidak tampak perbedaannya di masyarakat. Namun untuk pelaksanaan Idul Adha mestinya dapat diseragamkan. Sebagian besar ulama membolehkan melaksanakan shalat Idul Adha selama hari tasyrik, sehingga ada toleransi bagi yang mengikuti Arab Saudi untuk menunda shalat Idul Adha untuk bersama dengan saudara-saudara lainnya di Indonesia. Pelaksanaan qurban juga bisa dilaksanakan selama hari tasyrik, sehingga tidak bermasalah dalam hal ini. Alangkah indahnya bila ukhuwah diutamakan dalam menghadapi perbedaan pendapat.
2008年10月 Dokumentasi Program Konversi KalenderProgram Konversi Kalender Masehi <==> Hijriyah T. Djamaluddin Seorang Profesor di South East Asia Research Center (Tonan Ajia Kenkyu Senta), Kyoto University, pernah menanyakan cara mengkonversikan kalender hijriyah ke Masehi untuk kepentingan risetnya. Dengan dasar pengetahuan astronomi, konversi itu mudah dilakukan. Maka saya buatkan program sederhana yang saya selesaikan pada sekitar awal 1991 dengan revisi terakhir Agustus 1991. List program itu saya tawarkan juga via Kontak Pembaca Tempo 31 Agustus 1991. Alhamdulillah, banyak permintaan dari tanah air dengan balasan via pos [walau saya tahu ada juga yang sebenarnya hanya beralasan untuk mendapatkan perangko Jepang :-)] . Setelah saya pulang, di surat pembaca PR ada pembaca yang minta bantuan menentukan tanggal lahirnya. Informasi yang diperoleh dari orang tuanya hanya lahir pukul 13.30 tanggal 4 Rajab tahun 1968. Dengan program konversi kalender, dengan mudah tanggal lahirnya dapat ditentukan, yaitu Kamis 26 September 1968, 4 Rajab 1388. Jawaban saya di surat pembaca itu disertai tawaran bantuan untuk menghitungkan penentuan tanggal masa lalu dan masa akan datang hanya dengan menghubungi nomor telepon saya. Maka beberapa hari setelah dimuatnya tawaran saya tersebut, telepon di rumah sering berdering dengan berbagai pertanyaan terkait dengan penentuan tanggal dan hari. Kebanyakan kasus menanyakan tanggal atau hari lahir karena tidak adanya dokumen yang pasti karena lahir di kampung dan orang tuanya hanya memberikan informasi terbatas, seperti kasus tersebut di atas. Ada juga yang menanyakan hari Ahad setelah Idul Fitri tahun depan karena berencana menikahkan putrinya. Namun, kadang ada yang lucu juga. Seorang wanita yang menanyakan hari lahir dirinya dan calon suaminya, lalu menanyakan, "Pak, baik tidak dan nasibnya bagaimana?". Oh, saya dikira tukang ramal. Saya jelaskan, saya hanya menghitungkan berdasarkan hitungan astronomi, bukan berdasarkan ramalan dan sama sekali tidak meramalkan nasib seseorang. List programnya sebagai berikut [Bila menginginkan program executable, silakan kontak via e-mail. Bila perlu bantuan penentuan tanggal/hari, boleh juga via SMS 0815-7388-8987]: 10 PRINT "*********CALENDAR CONVERSION PROGRAM ********" 20 PRINT " HIJRI(ISLAMIC CALENDAR) <--> SOLAR CALENDAR " 30 PRINT " (CAUTION:THERE IS THE ISLAMIC DATE LINE " 40 PRINT " WHICH CAUSES THIS CALCULATION MAY " 50 PRINT " DIFFER ABOUT (+/-) 1 DAY) " 60 PRINT " [6 AUGUST 1991, 25 MUHARRAM 1412] " 70 PRINT " CALCULATED BY T.DJAMALUDDIN " 80 PRINT " DEPT. OF ASTRONOMY, KYOTO UNIVERSITY " 90 PRINT " SAKYO-KU, KYOTO 606, JAPAN " 100 PRINT "*********************************************" 110 PRINT 120 PRINT "1. CONVERSION HIJRI(ISLAMIC CALENDAR) TO SOLAR CALENDAR" 130 PRINT "2. CONVERSION SOLAR CALENDAR TO HIJRI(ISLAMIC CALENDAR)" 140 PRINT 150 INPUT "CONVERSION (1 OR 2) OR STOP(0)"; CONV 160 IF CONV=2 GOTO 820 165 IF CONV=0 THEN GOTO 1500 170 PRINT "***CONVERSION HIJRI TO SOLAR CALENDAR*** 180 PRINT 190 INPUT " DATE ";HD 200 PRINT " 1. MUHARRAM 7. RAJAB " 210 PRINT " 2. SAFAR 8. SHABAN " 220 PRINT " 3. RABIUL AWAL 9. RAMADAN " 230 PRINT " 4. RABIUL AKHIR 10. SHAWAL " 240 PRINT " 5. JUMADIL AWAL 11. ZULQAIDAH " 250 PRINT " 6. JUMADIL AKHIR 12. ZULHIJJAH " 260 INPUT " MONTH ";HM 270 INPUT " YEAR ";HY 280 NHD1= (HY-1)*354.3671+(HM-1)*29.5306+HD : NHD = INT(NHD1) 290 NSD = NHD1 + 227016! 300 IF NHD > 350721! THEN GC = 10 ELSE GC = 0 310 IF NHD > 393898! THEN GC = 11 320 IF NHD > 430422! THEN GC = 12 330 IF NHD > 466946! THEN GC = 13 340 SY = INT((NSD+GC)/365.25) + 1 350 MN = CINT((NSD+GC)-(SY-1)*365.25) 360 MN1 = 0 : SM = 1 370 IF MN>31 THEN MN1 = 31 : SM = 2 380 IF INT(SY/4) = SY/4 THEN GOSUB 700 ELSE GOSUB 580 390 IF SY = 1700 OR SY = 1800 THEN GOSUB 580 400 IF SY = 1900 THEN GOSUB 580 410 '************RESULT************ 420 IF SM = 1 THEN SM$ = " JANUARY " 430 IF SM = 2 THEN SM$ = " FEBRUARY " 440 IF SM = 3 THEN SM$ = " MARCH " 450 IF SM = 4 THEN SM$ = " APRIL " 460 IF SM = 5 THEN SM$ = " MAY " 470 IF SM = 6 THEN SM$ = " JUNE " 480 IF SM = 7 THEN SM$ = " JULY " 490 IF SM = 8 THEN SM$ = " AUGUST " 500 IF SM = 9 THEN SM$ = " SEPTEMBER " 510 IF SM =10 THEN SM$ = " OCTOBER " 520 IF SM =11 THEN SM$ = " NOVEMBER " 530 IF SM =12 THEN SM$ = " DECEMBER " 540 SD = MN - MN1 550 PRINT 560 PRINT HD;".";HM;".";HY;" HIJRI IS ";SD;SM$;SY;"A.D." 570 PRINT : PRINT: GOTO 110 580 '*****ORDINARY (BASITAH) YEAR****** 590 IF MN > 59 THEN MN1 = 59 : SM = 3 600 IF MN > 90 THEN MN1 = 90 : SM = 4 610 IF MN >120 THEN MN1 =120 : SM = 5 620 IF MN >151 THEN MN1 =151 : SM = 6 630 IF MN >181 THEN MN1 =181 : SM = 7 640 IF MN >212 THEN MN1 =212 : SM = 8 650 IF MN >243 THEN MN1 =243 : SM = 9 660 IF MN >273 THEN MN1 =273 : SM =10 670 IF MN >304 THEN MN1 =304 : SM =11 680 IF MN >334 THEN MN1 =334 : SM =12 690 RETURN 700 '*******LEAP (KABISAT) YEAR******** 710 IF MN > 60 THEN MN1 = 60 : SM = 3 720 IF MN > 91 THEN MN1 = 91 : SM = 4 730 IF MN >121 THEN MN1 =121 : SM = 5 740 IF MN >152 THEN MN1 =152 : SM = 6 750 IF MN >182 THEN MN1 =182 : SM = 7 760 IF MN >213 THEN MN1 =213 : SM = 8 770 IF MN >244 THEN MN1 =244 : SM = 9 780 IF MN >274 THEN MN1 =274 : SM =10 790 IF MN >305 THEN MN1 =305 : SM =11 800 IF MN >335 THEN MN1 =335 : SM =12 810 RETURN 820 PRINT "***SOLAR CALENDAR TO HIJRI***" 830 PRINT 840 INPUT " DATE ";SD 850 PRINT " 1. JANUARY 7. JULY " 860 PRINT " 2. FEBRUARY 8. AUGUST " 870 PRINT " 3. MARCH 9. SEPTEMBER " 880 PRINT " 4. APRIL 10. OCTOBER " 890 PRINT " 5. MAY 11. NOVEMBER " 900 PRINT " 6. JUNE 12. DECEMBER " 910 INPUT " MONTH ";SM 920 INPUT " YEAR ";SY 930 IF SM = 1 THEN MN = 0 940 IF SM = 2 THEN MN = 31 950 IF SM = 3 THEN MN = 59 960 IF SM = 4 THEN MN = 90 970 IF SM = 5 THEN MN =120 980 IF SM = 6 THEN MN =151 990 IF SM = 7 THEN MN =181 1000 IF SM = 8 THEN MN =212 1010 IF SM = 9 THEN MN =243 1020 IF SM =10 THEN MN =273 1030 IF SM =11 THEN MN =304 1040 IF SM =12 THEN MN =334 1050 Y = SY + (MN+SD)/365.25 1060 IF Y>1582.76 AND Y<1582.788 THEN PRINT "GREGORIAN : OMITTED": GOTO 110 1070 IF Y>1582.76 THEN GC = 10 ELSE GC = 0 1080 IF Y>1701 THEN GC = 11 1090 IF Y>1801 THEN GC = 12 1100 IF Y>1901 THEN GC = 13 1110 YDN = (SY-1)*365.25 1120 IF SM < 3 THEN GOTO 1160 1130 IF INT(SY/4) = SY/4 THEN MN = MN+1 1140 IF SY = 1700 THEN MN = MN - 1 1150 IF SY = 1800 OR SY = 1900 THEN MN = MN - 1 1160 NSD = YDN + MN + SD - GC 1170 NHD1= NSD - 227016! : NHD = INT(NHD1) 1180 HY = INT(NHD1/354.3671 + 1) 1190 HM1 = CINT(NHD1 - (HY-1)*354.3671) 1200 HM = INT(HM1/29.5306) + 1 1210 HD = CINT(HM1 - (HM-1)*29.5306 ) : GOSUB 1400 1220 IF HD = 0 THEN HM = HM-1 : HD = 30 1230 '************RESULT************ 1240 IF HM = 0 THEN HM$ = " ZULHIJJAH " : HY = HY - 1 1250 IF HM = 1 THEN HM$ = " MUHARRAM " 1260 IF HM = 2 THEN HM$ = " SAFAR " 1270 IF HM = 3 THEN HM$ = " RABIUL AWAL " 1280 IF HM = 4 THEN HM$ = " RABIUL AKHIR " 1290 IF HM = 5 THEN HM$ = " JUMADIL AWAL " 1300 IF HM = 6 THEN HM$ = " JUMADIL AKHIR" 1310 IF HM = 7 THEN HM$ = " RAJAB " 1320 IF HM = 8 THEN HM$ = " SHABAN " 1330 IF HM = 9 THEN HM$ = " RAMADAN " 1340 IF HM =10 THEN HM$ = " SHAWAL " 1350 IF HM =11 THEN HM$ = " ZULQAIDAH " 1360 IF HM =12 THEN HM$ = " ZULHIJJAH " 1370 PRINT 1380 PRINT SD;".";SM;".";SY;" A.D IS "; HD; HM$; HY; " HIJRI ";"(";DD$;")" 1390 PRINT : PRINT: GOTO 110 1400 '************THE DAY************ 1410 NHD1 = NHD-7*INT(NHD/7) : DD = NHD1 MOD 7 1420 IF DD = 0 THEN DD$ = " THURSDAY " 1430 IF DD = 1 THEN DD$ = " FRIDAY " 1440 IF DD = 2 THEN DD$ = " SATURDAY " 1450 IF DD = 3 THEN DD$ = " SUNDAY " 1460 IF DD = 4 THEN DD$ = " MONDAY " 1470 IF DD = 5 THEN DD$ = " TUESDAY " 1480 IF DD = 6 THEN DD$ = " WEDNESDAY " 1490 RETURN 1500 SYSTEM CALENDAR CONVERSION PROGRAM PROGRAM KONVERSI KALENDER (Kalender Hijri <---> Kalender Masehi) Penjelasan Umum Kalender Islam (Hijri) ditentukan berdasarkan penampakan hilal dengan siklus rata-rata 29,5306 hari. Maka satu tahun hijriyah adalah 354,3671 hari. Dan menurut data sejarah tentang hijrah Rasulullah s.a.w., 1 Muharram 1 H. bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 M. Dengan data ini dapat dihitung selisih jumlah hari suatu tanggal hijriyah terhadap kalender Masehi untuk menentukan konversinya. Kalender syamsiah (Masehi) ditentukan berdasarkan periode kembalinya matahari ke titik musim semi, yaitu 365,2422 hari. Se- dangkan jumlah hari setiap bulannya ditentukan berdasarkan kon- vensi saja. Sebelum Reformasi Gregorius pada 1582, jumlah hari rata-rata per tahun adalah 365,25 hari dengan menggunkan tahun kabisat setiap empat tahun. Gregorius memperbarui sistem Julius tersebut dengan menggunakan jumlah hari rata-rata per tahun 365,2425 hari yang lebih mendekati kenyataan. Reformasi Gregorius ini menyebabkan "lompatan" tanggal dari 4 Oktober langsung ke 15 Oktober 1582, tanpa mengubah urutan harinya. Dalam program ini reformasi Gregorius tersebut dianggap segera diterapkan, walaupun tidak semua negara melakukannya, misalnya Jepang masih menggunakan sistem Julius sampai 1872. Program ini berlaku untuk mengkonversikan kalender sampai tahun 2099, termasuk juga menentukan hari sejak 1 Januari 1 M. Satu hal yang harus diperhatikan adalah kemungkinan "perbe- daan", plus atau minus, sekitar satu hari. Kemungkinan "perbe- daan" ini tidak dapat dihindarkan karena Garis Tanggal Islam bergeser setiap bulan, relatif terhadap Garis Tanggal Interna- sional. Selain itu, perhitungan dengan kriteria penampakan hilal tidak praktis untuk konversi kalendar. Karenanya perbedaan, sekitar satu hari, dengan hasil rukyat (mengamati hilal) mungkin juga terjadi. Karenanya untuk konversi kalender hijri ke masehi, hari tidak dihitung. Penjelasan Program (Explanation of the program) -------------------------------------------------- Masukan yang diperlukan (INPUT): *> Pilihan konversi (Conversion type): 1. Konversi Kalender Islam (Hijri) ke Masehi (Convert the Islamic Calendar to the Solar one) 2. Konversi Kalender Masehi ke Hijri (Convert the Solar calendar to the Islamic one) *> Tanggal, bulan dan tahun (date, month, year). Untuk mencari hari suatu tanggal Masehi sampai tahun 2099, gunakan pilihan 2 (To find any date on the solar calendar up to the year 2099, select the conversion type 2). Hasil Konversi (Examples of the result) -------------------------------------- Untuk menguji kebenaran menyalin program, termasuk juga memberikan contoh hasil program ini, berikut ini ditunjukkan beberapa hasil konversi. Konversi Masukan Keluaran Conversion type INPUT OUTPUT ----------------------------------------------------------------- 1 1 Muharram 1 H 16 Juli 622 M 2 16 Juli 622 M 1 Muharram 1 H (Jumat) 1 16 Ramadan 990 H 4 Oktober 1582 M 2 4 Oktober 1582 M 16 Ramadan 990 H (Kamis) 1 17 Ramadan 990 H 15 Oktober 1582 M 2 15 Oktober 1582 M 17 Ramadan 990 H (Jumat) 1 8 Ramadan 1364 H *18 Agustus 1945 M 2 17 Agustus 1945 M * 8 Ramadan 1364 (Jumat) 1 13 Sya'ban 1411 H 28 Februari 1991 M 2 28 Februari 1991 M 13 Sya'ban 1411 (Kamis) 1 14 Sya'ban 1411 H 1 Maret 1991 M 2 1 Maret 1991 M 14 Sya'ban 1411 (Jumat) 1 10 Dzulhijjah 1412 23 Juni 1991 M 2 23 Juni 1991 M 10 Dzulhijjah 1412(Ahad) 1 1 Muharram 1412 H *14 Juli 1991 M 2 13 Juli 1991 M * 1 Muharram 1412 (Sabtu) ----------------------------------------------------------------- * : "Perbedaan" pada kalender Masehi untuk tanggal hijriah yang sama dijelaskan di atas. NOTE: THIS PROGRAM MAY BE USED TO PREDICT THE BEGINNING OF RAMADAN, EID AL FITR, AND EID AL ADHA. TO FIND THE ACCURATE DATE, YOU HAVE TO MAKE OBSERVATION OF THE HILAL OR ASTRONOMICAL CALCULATION BASED ON LOCAL DATA OF SUNSET AND MOONSET. Kyoto, Agustus 1991 T. DJAMALUDDIN Dept. of Astronomy Kyoto University Sakyo-ku, Kyoto 606 JAPAN (Alamat sekarang: LAPAN, Jl. Dr. Djundjunan 133, Bandung 40173) 2008年9月 Dokumentasi Program Jadwal ShalatProgram Jadwal Shalat v. 1 T. Djamaluddin Awal tahun 1990 ketika kuliah S2 dan S3 di Kyoto University, Department of Astronomy, saya menyusun program jadwal shalat berdasarkan algoritma posisi matahari. Pembuatan program itu terdorong oleh kebutuhan teman-teman mahasiswa Muslim di Jepang untuk menentukan jadwal waktu shalat di kota mereka. Internet belum banyak berkembang, selain untuk e-mail. Sehingga tidak ada sumber informasi untuk mendapatkan jadwal shalat. Sewaktu ada tawaran seminar Islamic Computation (nama tepatnya lupa) di AS tahun 1991, saya kirim program saya dalam bahasa Basic (tanpa kehadiran saya) kepada Organizing Committee. Rupanya program jadwal shalat itu menarik perhatian dan diterjemahkan menjadi bahasa fortran untuk SO UNIX. Alhamdulillah, program itu termasuk generasi pertama yang menyebar ke berbagai negara yang direlease 1991. Ada juga yang meminta izin untuk menterjemahkan ke bahasa C. Catatan program jadwal shalat generasi pertama bisa di lihat di http://www.faqs.org/faqs/islam-faq/part11/ http://www.africa.upenn.edu/Software/Islamic_Computing_11765.html
Situs http://www.geocities.com/Athens/Acropolis/2663/pshalat2.html
masih menyimpan versi awal dalam bahasa Basic (sebenarnya yang ini modifikasi
ke sekian yang update terakhir 18 Nov 1992, bukan versi yang diterjemahkan ke
bahasa fortran dan C). [Bila berminat executable programnya --versi 1 tahun harian dan 1 tahun 5 harian--, silakan kontak via e-mail yang tercantum di halaman muka] 2008年9月 Persatuan Selangkah LagiTitik Terang Penyatuan Kalender Islam di Indonesia
T. Djamaluddin Peneliti Utama Astronomi Astrofisika LAPAN Anggota Badan Hisab Rukyat, Depag RI Wakil Ketua Komite Penyatuan Penanggalan Islam, Masjid Salman ITB
Dalam sidang itsbat (penetapan) awal Ramadhan 1429 di Depag, saya kembali mengingatkan perlunya menyatukan kriteria hisab rukyat. Alhamdulillah awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha tahun 1429/2008ini dan tahun depan 1430/2009 insya Allah akan seragam karena posisi bulan dan matahari memungkinkan semua kriteria yang berlaku di Indonesia saat ini berkesimpulan seragam. Namun, kalau kriterianya tidak diubah, pada tahun 1431/2010 Idul Adha berpotensi berbeda, 1432/2011 Idul Fitri kembali berpotensi berbeda, dan 1433/2012 Ramadhan berpotensi berbeda. Pada saat itu posisi bulan positif di atas ufuk, tetapi kurang dari 2 derajat. Kriteria yang ada sekarang, Muhammadiyah akan memutuskan sudah masuk tanggal baru bila posisi bulan sudah positif di atas ufuk, walau di sebagian Indonesia. NU dalam pembuatan kalendernya mendasarkan pada ketinggian minimal 2 derajat. Persis (Persatuan Islam) mendasarkan pada posisi bulan di atas ufuk di seluruh Indonesia. Kalau kriteria itu tidak diubah, potensi perbedaan akan selalu muncul lagi. Karenanya percepatan penyatuan kriteria perlu segera dilakukan. Gagasan penyatuan kriteria telah lama disosialisasikan dalam berbagai seminar dan pertemuan Badan Hisab Rukyat. Dengan penyatuan kriteria itu, perbedaan metode hisab dan rukyat tidak perlu dipertentangkan, karena kriteria itu dibuat berdasarkan rukyat (pengamatan) jangka panjang dan dihitung dengan metode hisab (perhitungan astronomi) yang akurat. Jadi kriteria akan berlaku bagi kedua metode itu. Gagasan itu kemudian disepakati menjadi rekomendasi Fatwa MUI No. 2/2004 tentang penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Kemudian makin menguat dengan prakarsa Wapres Jusuf Kalla untuk mempertemulan Ketua PBNU dan PP Muhammadiyah yang menghasilkan kesepakatan untuk menyamakan persepsi. Dalam bahasa teknis, “menyamakan persepsi” berarti “menyamakan kriteria”. Kesepakatan itu telah ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis di kantor PBNU Jakarta dan PP Muhammadiyah Yogyakarta yang menghasilkan kerangka dasar untuk menyempurnakan kriteria masing-masing. Sayang pertemuan lanjutan di UIN Jakarta belum terlaksana untuk merumuskan rancangan kriteria yang akan disepakati. Alhamdulillah,
Menteri Agama menanggapinya dengan serius usulan percepatan penyatuan kriteria
tersebut dengan menyatakan bahwa telah direncanakan dibentuk “Lujnah Daimah”,
panitia tetap untuk mempercepat penyatuan kriteria ini. “Lujnah Daimah” akan
terdiri dari utusan ormas-ormas Islam, Badan Hisab Rukyat, dan instansi terkait
lainnya. Berkaitan dengan upaya percepatan itu, sebelumnya di Masjid Salman
ITB, pada Jumat 29 Agustus 2008 telah juga diresmikan berdirinya Komite
Penyatuan Penanggalan Islam (KPPI) oleh staf Ahli Menteri Agama (mewakili
Menteri Agama yang berhalangan hadir). KPPI bukanlah Lujnah Daimah yang akan
dibentuk Menteri Agama, tetapi mempunyai tujuan yang sama sehingga dapat
disenergikan. Kunci utama adalah keterbukaan ormas-ormas Islam untuk bersatu.
Lujnah Daimah atau KPPI akan bertindak membantu merumuskan hal-hal teknis
tentang kriteria hisab rukyat yang dapat diterima oleh semua pihak dengan
berdasarkan pada kajian fikih dan astronomi.
2008年5月 Rekonstruksi Kejadian Zaman Nabi Berdasarkan HisabKonsistensi Historis-Astronomis Kalender Hijriyah
T. Djamaluddin Peneliti Bidang Matahari dan Lingkungan Antariksa, LAPAN Bandung (Dimuat di "Pikiran Rakyat", Bandung, 10 April 2000) Kalender hijriyah ditetapkan pada masa kekhalifahan Umar bin Khathab, 17 tahun setelah hijrahnya Rasulullah SAW. Keputusan itu muncul setelah dijumpai kesulitan mengidentifikasikan dokumen yang tak bertahun. Hijrah Rasulullah akhirnya sepakat dipilih dari sekian usulan alternatif acuan tahun Islam, karena saat itulah titik awal membangun masyarakat Islami. Akurasi penghitungan mundur untuk menetapkan awal tahun hijriyah dan peristiwa-peristiwa penting lainnya sepenuhnya bergantung pada ingatan banyak orang. Secara hitungan berskala besar, seperti tahun, kemungkinan kesalahannya relatif kecil. Mungkin sekian banyak orang masih ingat suatu peristiwa terjadi tahun ke berapa sesudah atau sebelum Rasulullah hijrah dari Mekah ke Madinah. Tetapi hitungan rinci sampai tanggal atau bulan, kemungkinan kesalahannya lebih besar. Riwayat kronologis kehidupan Rasulullah yang menyatakan tentang hari atau musim merupakan alat uji terbaik dalam analisis konsistensi historis-astronomisnya. Urutan hari tidak pernah berubah dan berisifat universal. Pencocokan musim diketahui dengan melakukan konversi sistem kalender hijriyah ke sistem kalender masehi. Program komputer sederhana konversi kalender Hijriyah-Masehi yang saya buat digunakan sebagai pendekatan awal yang praktis dalam merekonstruksi kronologi kejadian penting dalam kehidupan Rasulullah. Analisis konsistensi kronologi sejarah dengan pendekatan astronomi menunjukkan bahwa sistem kalender hijriyah juga baik untuk menelusur kejadian sebelum hijrah. Walaupun bilangan nol belum dikenal saat itu, sistem kalender hijriyah ternyata telah memperkenalkan konsep tahun nol. Saat Rasul hijrah dianggap sebagai tahun nol, karena angka tahun menyatakan sekian tahun setelah Rasul hijrah. Konsep tahun nol seperti itu tidak dikenal dalam sistem kalender Masehi sehingga menimbulkan polemik tentang kapan awal abad 21 atau milenium ke tiga (tahun 2000 atau 2001). Dengan konsep tahun nol pada tahun Hijriyah, umat Islam secara tepat dapat menyatakan tahun 1400 lalu sebagai awal abad 15 hijriyah, yang disebut sebagai abad kebangkitan Islam.
Rekonstruksi Kronologis Dalam sebuah hadits sahih tentang puasa hari Senin, Rasulullah SAW menyatakan bahwa hari itu (Senin) dilahirkan, diutus menjadi Rasul, dan diturunkan Alquran pertama kalinya (HR Muslim). Jabir dan Ibnu Abbas berpendapat Rasulullah SAW dilahirkan malam Senin 12 Rabiulawal, pada hari dan tanggal itu beliau diangkat sebagai Nabi dan Rasul, di mi'rajkan ke langit, hijrah ke Madinah, dan wafat. Beragam informasi dijumpai di buku-buku tarikh tentang kejadian-kejadian itu. Haekal menyatakan tentang kelahiran Nabi Muhammad SAW saja terdapat berbagai pendapat. Ada yang menyatakan lahir pada tanggal 2, 8, 9, atau 12. Bulannya pun beragam: Muharam, Shafar, Rabiþulawal, Rajab, atau Ramadhan. Tahunnya: tahun Gajah, 15 tahun sebelum tahun Gajah, 30 tahun setelah tahun Gajah, atau 70 tahun setelah tahun Gajah. Namun kebanyakan pendapat menyatakan Rasulullah SAW dilahirkan pada hari Senin 12 Rabi'ulawal tahun Gajah. Tahun Gajah adalah saat Abraha dan pasukan bergajahnya berniat menghancurkan Ka’bah, tetapi digagalkan Allah. Hal itu terjadi 53 tahun sebelum hijrah (secara matematis-astronomis dapat dinyatakan sebagai tahun -53 H). Sehingga saat kelahiran Nabi tersebut bertepatan dengan hari Senin 5 Mei 570 M. Kapankah tepatnya pengangkatan beliau menjadi Rasul? Tahun kejadiannya umumnya bersepakat pada saat Nabi berumur 41 tahun, atau tahun Gajah ke-41 (tahun -13 H). Hanya tentang tanggal dan bulannya tidak ada kesepakatan. Menurut Jabir dan Ibnu Abbas tersebut di atas, hal itu terjadi pada hari Senin 12 Rabi'ulawal. Itu bertepatan dengan Senin 24 Februari 609 M. Pendapat lainnya menyatakan terjadi pada 17 Ramadhan berdasarkan isyarat pada QS 8:41 bahwa Alquran diturunkan pada hari Furqan, hari bertemunya dua pasukan yang ditafsirkan sebagai saat perang Badar 17 Ramadhan. Isyarat lainnya ada pada QS 2:185 bahwa Alquran diturunkan pada bulan Ramadhan. Bila harinya mengacu pada hadits Muslim serta pendapat Jabir dan Ibnu Abbas, maka 17 Ramadhan -13 H tersebut bertepatan dengan hari Senin 25 Agustus 609 M. Hasbi Ash Shiddieqy dalam pengantar Tafsir Al Bayaan menyatakan ayat nubuwah (pengangkatan sebagai Nabi) pertama kali turun pada bulan Rabi'ulawal dengan 5 ayat pertama surat Al Alaq. Kemudian ayat risalah (pengangkatan sebagai Rasul) turun pada 17 Ramadhan dengan beberapa ayat awal surat Al Muddatstsir. Riwayat menyatakan bahwa baik saat menerima ayat nubuwah maupun ayat risalah, Rasulullah SAW meminta Sitti Khadijah menyelimuti beliau. Pendapat mana pun yang diambil, kenyataan pada saat musim panas bulan Agustus Rasulullah SAW minta diselimuti, menunjukkan betapa hebatnya ketakutan manusiawi beliau hingga beliau menggigil. Peristiwa Isra' Mi’raj saat mulai diwajibkannya shalat lima waktu pun tidak ada kesepakatan kapan terjadinya. Sebagian besar mengikuti pendapat Ibnu Katsir dari riwayat yang tidak sahih isnadnya, bahwa Isra' mi'raj terjadi pada 27 Rajab -1 H (satu tahun sebelum Hijrah). Itu berarti terjadi pada hari Rabu 15 Oktober 620. Tetapi bila mengikuti pendapat Jabir dan Ibnu Abbas bahwa Isra' Mi'raj terjadi pada hari Senin 12 Rabiþulawal, berarti terjadi pada 12 Rabiul'awal -3 H (tiga tahun sebelum Hijrah) yang bertepatan dengan Senin 6 November 618. Peristiwa Hijrah Rasulullah SAW terjadi pada bulan Rabi'ulawal tahun 13 Bi’tsah (13 tahun setelah pengangkatan sebagai Rasul). Berangkat pada 2 Rabiþilawal dan tiba pada 12 Rabi'ulawal. Saat tiba di Madinah 12 Rabi’ulawal 0 H bertepatan dengan hari Senin, 5 Oktober 621. Ini sesuai dengan pendapat Jabir dan Ibnu Abbas bahwa hainya Senin. Beberapa penulis riwayat Rasulullah SAW merancukan saat hijrah tersebut dengantahun baru hijriyah pertama. Haekal dan Al Hamid Al Husaini menyebutkan peristiwa Hijrah terjadi pada bulan Juli. Haekal menyatakan Rasullullah tiba di Madinah hari Jumat. Sesungguhnya bulan Juli adalah tahun baru 1 Muharram 1 H yang jatuh pada hari Jumat, 16 Juli 622. Puasa Ramadhan mulai diwajibkan pada hari Senin 2 Sya’ban 2 H atau 30 Januari 624 M. Itu berarti puasa Ramadhan pertama terjadi pada bulan Februari-Maret, dengan suhu yang relatif sejuk dan panjang hari termasuk normal (panjang siang hari sekitar 12 jam). Menurut analisis astronomis, selama Rasulullah hidup hanya 9 kali beliau berpuasa, 6 kali selama 29 hari dan hanya 3 kali selama 30 hari. Puasa pertama selama 29 hari. Riwayat tentang perang Badar tidak konsisten dari segi hari dan tanggalnya. Menurut beberapa pendapat, perang Badar terjadi hari Jumat 17 Ramadhan 2 H. Sesungguhnya 17 Ramadhan 2 H jatuh pada hari Selasa 13 Maret 624. Tanggal 17 Ramadhan yang jatuh pada hari Jumat terjadi pada tahun 1 H yang bertepatan dengan 25 Maret 623. Namun, dikonfirmasikan dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya, tidak mungkin hal itu terjadi pada tahun pertama hijriyah. Jadi, riwayat yang menyatakan perang Badar terjadi pada hari Jumat, tidak akurat menyebutkan harinya. Perang Uhud yang memberikan pelajaran berharga akan pentingnya ketaatan kepada perintah Rasul terjadi pada 15 Syawal 3 H atau hari Ahad 31 Maret 625. Pada perang tersebut kemenangan berbalik menjadi kekalahan ketika pasukan pemanah yang diperintah Rasulullah tidak taat untuk tetap di tempat. Walaupun demikian kedua belah pihak sama-sama menderita korban yang besar. Kemudian Abu Sufyan ketika hendak meninggalkan medan perang menantang untuk berperang kembali di Badar. Ternyata perang Badar Shugra (Badar kecil) yang terjadi pada Sya’ban 4 H (Januari 626) saat musim paceklik tidak jadi berlangsung karena Abu Sufyan merasa ketakutan dan menarik pasukannya kembali ke Mekah (QS 3:172-174). Mungkin pada peristiwa inilah, yang terjadi sebelum Ramadhan, Rasulullah menyatakan bahwa mereka baru pulang dari perang yang kecil menuju jihad yang besar, jihadunafs, jihad melawan hawa nafsu pada puasa Ramadhan yang menjelang tiba. Berbeda dengan perang Badar kubra dan perang Uhud yang terjadi pada awal musim semi, perang Khandaq terjadi pada musim dingin saat krisis pangan dan perang Tabuk pada akhir musim panas yang sangat terik. Perang Khandaq (parit) terjadi pada bulan Syawal 5 H (Februari 627). Saat itu kaum Muslimin yang membentengi diri dengan parit di sekeliling Madinah dikepung selama 3 pekan. Kaum musyrikin menghentikan pengepungannya setelah diporak porandakan oleh badai yang sangat dingin. Perang Tabuk terjadi pada bulan Rajab 9 H (Oktober 630). Hadits dan Alquran (QS 9:81) menceritakan perjuangan yang berat di tengah cuaca yang sangat terik menghadapi ancaman tentara Rumawi. Sebagian penulis sejarah meragukan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober yang dianggapnya sudah memasuki musim dingin, yang berbeda dari ungkapan dalam hadits atau Alquran. Tapi sesungguhnya pada bulan itu suhu mendekati 30 derajat pada siang hari bukan hal yang mustahil dalam perjalanan dari Madinah ke Tabuk (dekat Jordan). Hari-hari terakhir kehidupan Rasulullah ditandai dengan turunnya QS 5:3 yang menyatakan bahwa Allah telah menyempurkan agama Islam dan meridlainya. Ayat itu turun saat wukuf di Arafar 9 Dzulhijjah 10 H yang bertepatan dengan Jumat 6 Maret 632. Mungkin ini berkaitan dengan sebutan haji akbar bila wukufnya jatuh pada hari Jumat. Tiga
bulan setelah turunnya ayat tersebut Rasulullah wafat pada 12 Rabi’ulawal 11 H. Analisis astronomis
menyatakan 12 Rabi'ulawal mestinya jatuh pada hari Sabtu 6 Juni 632. Namun
banyak yang berpendapat Rasulullah wafat pada hari Senin, itu berarti tanggal 8
Juni 632. Perbedaan dua hari tidak dapat dijelaskan akibat terjadinya istikmal (penggenapan
menjadi 30 hari) bulan Shafar. Mungkin yang terjadi adalah ‘kelalaian’ masal dalam penentuan awal bulan
akibat kesedihan ummat yang mendalam menghadapi Rasul yang dicintainya
menderita sakit sejak bulan Shafar.
Terlepas
dari “kelalaian” tersebut ada hal yang menarik tentang hari Senin 12 Rabi’ulawal
tersebut. Apakah suatu kebetulan atau mu'jizat Rasulullah SAW, ternyata beberapa
peristiwa penting jatuh pada hari Senin 12 Rabi'ulawal. Konsistensi hari dan tanggal
membuktikan bahwa Rasulullah lahir, hijrah, dan wafat terjadi pada hari dan tanggal
tersebut. Walaupun tidak banyak yang bersepakat, pengangkatan sebagai Nabi saat
menerima wahyu pertama kali dan peristiwa Isra' Mi’raj mungkin pula terjadi
pada hari dan tanggal tersebut. 2007年12月 Saudi Bikin Masalah Lagi Penyatuan Hari Raya dan Masalah Idul Adha T. Djamaluddin (LAPAN) Di Indonesia kita sedang mengupayakan penyatuan hari raya. Dua metode, hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan), kini harus dipandang setara dan bisa dipersatukan. Kedua metode itu bisa bersatu keputusannya bila kriterianya disepakati sama. Jalan menuju itu mulai terbuka. Kita mengupayakan mencari titik temu kriteria hisab rukyat Indonesia agar awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, serta bulan-bulan hijriyah lainnya bisa seragam. Namun penyatuan kriteria masih akan menyisakan masalah perbedaan terkait dengan Idul Adha.Masalah perbedaan Idul Adha tidak sepenuhnya terkiat dengan kriteria. Ya, di Indonesia sebagian besar ulama bersepakat untuk mendasarkan pada hasil hisab rukyat Indonesia. Artinya, dengan penyatuan kriteria kita bisa berharap bersatu melaksanakan Idul Adha. Namun masih ada sebagian saudara kita, antara lain dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII) yang berpendapat bahwa Idul Adha sangat terkait dengan pelaksanaan wukuf di Arafah, sehingga Idul Adha selalu tergantung keputusan Arab Saudi. Mengikut keputusan Arab Saudi potensi perbedaan sangat besar. Selain masalah garis tanggal, masyarakat astronomi sering mengingatkan bahwa keputusan Saudi sering bermasalah. Setidaknya dalam 3 tahun terakhir 1425 (2005), 1427 (2006), dan 1428 (2007) keputusan Majlis Al-Qadha Al-'Ala (Dewan Mahkamah Tinggi) Arab Saudi sangat kontroversial. Kesaksian rukyat diterima begitu saja, padahal secara astronomi bulan telah terbenam. Ini menimbulkan masalah. Pada hari Ahad, 9 Desember 2007, ada laporan kesaksian rukyatul hilal, padahal ijtima (new moon, bulan baru astronomis) belum terjadi. Tidak tahu apa yang mereka lihat. Dengan kesaksian itu Arab Saudi memutuskan wukuf jatuh pada 18 Desember dan Idul Adha pada 19 Desember 2007. Sebelumnya kita berharap Idul Adha tahun ini bisa seragam, khususnya di Indonesia. Secara praktek hisab rukyat di Indonesia, seperti juga diputuskan dalam sidang itsbat di Depag RI pada Rabu, 12 Desember 2007, memang semua bersepakat beridul Adha kamis 20 Desember 2007. Namun, adanya pengumuman Arab Saudi, potensi adanya dua kali shalat Idul Adha sangat terbuka. Saudara-saudara kita yang berpendapat Idul Adha tergantung pelaksanaan wukuf, akan melaksanakan shalat Idul Adha pada 19 Desember 2007. Penyeragaman Idul Adha tidak dapat dilakukan dengan pendekatan astronomis, dengan penyatuan kriteria, kecuali kalau kita bisa mengajak Majlis Al-Qadha Al'Ala yang merupakan otoritas di Arab Saudi. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan ukhuwah. Seorang perwakilan dari DDII di Badan Hisab Rukyat, pernah menyatakan bahwa DDII menerima nasihat dari Ulama di Arab saudi agar menjaga ukhuwah diutamakan, daripada mengikuti keputusan Arab Saudi tetapi berbeda dengan saudara-saudara lainnya. Di lain pihak Dewan Syariat Pusat Partai Keadilan Sejahtera memberikan jalan tengah yang baik dalam menjaga ukhuwah, yaitu melaksanakan shaum Arafah sama harinya dengan hari wukuf, tetapi menunda shalat Idul Adha seperti keputusan pemerintah RI yang menjadi acuan sebagian besar saudara-saudara Muslim. Itu artinya, mereka shaum Arafah pada Selasa 18 Desember 2007, tetapi ikut melaksanakan shalat Idul Adha pada Kamis 20 Desember 2007. Mendahulukan ukhuwah ini merupakan titik temu penyeragaman Idul Adha, di samping pendekatan penyatuan kriteria hisab rukyat. 2007年12月 Kita Bisa BersatuJalan Menuju Titik Temu Makin Terbuka
Upaya untuk mengakhiri perbedaan hari raya di kalangan
ummat Islam di Indonesia serius dilakukan. Dua ormas besar NU dan Muhammadiyah
secara intensif telah bermusyawarah untuk menemukan titik temu. Upaya paling
dimulai pemanasan informal dengan pertandingan sepakbola menjelang Ramadhan
yang digagas Wapres Jusuf Kalla. Kemudian Wapres JK memfasilitasi pertemuan dua
pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah pada Senin 24
September
Pertemuan pertama antara Mejelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dan Lajnah Falakiyah PBNU dilaksanakan pada 2 Oktober 2007/ 20 Ramadhan 1428 di kantor PBNU.Jakarta. Pertemuan kedua diadakan pada 6 Desember 2007/ 26 Dzulqaidah 1428 di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta. Selanjutnya akan dilakukan pertemuan di UIN Jakarta. Titik terang semakin nyata. Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menyatakan, “Sudah saatnya NU dan Muhammadiyah mengalah untuk ummat, sehingga harus ada kesepakatan bersama agar ummat tidak lagi bingung akibat keputusan yang dihasilkan. Sementara itu tokoh lajnah falakiah PBNU Slamet Hambali mengatakan, “Sudah bukan saatnya lagi NU dan Muhammadiyah bertahan pada argumentasinya masing-masing.” Ditegaskannya pula, “Pada dasarnya NU juga menerima perubahan”. Alhamdulillah, pertemuan kedua semakin membuka titik terang bahwa kita bisa bersatu. Kesepahaman bahwa kita perlu mengalah untuk ummat dan kita bisa menerima perubahan, adalah suatu langkah maju untuk bersatu. Hisab dan rukyat, secara astronomis tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling melengkapi. Kesalahpahaman yang menjadikannya seolah berbeda dan tidak dapat disatukan. Penyatuan kriteria hisab rukyat adalah titik temu keduanya.
Semoga pertemuan lanjutan di UIN Jakarta mulai membahas hal teknis kriteria apa yang akan digunakan bersama. Apakah langsung pada upaya penyatuan kalender internasional dengan kriteria internasional, atau sementara gunakan kriteria lokal untuk penyatuan kalender nasional? Karena kesepakatan kriteria ini bukan hanya bagi Muhammadiyah dan NU, ormas lain dan pakar terkait pun diharapkan ikut serta untuk mendorong upaya penyatuan kriteria ini. Insya Allah, kita bisa bersatu kalau punya kemauan. 2007年10月 Titik Temu Berhari rayaMedia Indonesia, 10 Oktober 2007 Menuju Titik Temu Menentukan 1 Syawal Penulis:
T Djamaluddin, Peneliti Utama Astronomi Astrofisika, Kepala Pusat
Pemanfaatan Sains Atmosfer dan Iklim Lapan, Bandung, Anggota Badan
Hisab Rukyat, Depag RI Ilmu hisab untuk menghitung posisi bulan dan matahari, sebagai bagian astronomi, bukanlah ilmu langka. Kini banyak yang menguasainya, termasuk ormas Islam, seperti Muhammadiyah, NU, dan Persis. Bahkan dengan banyaknya program komputer, siapa pun yang bisa mengoperasikannya dengan mudah dapat menghitung posisi bulan dan matahari. Masalahnya, tidak semua orang mengerti arti angka dalam penentuan awal bulan Qamariyah, khususnya dalam penentuan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Kini, dengan metode astronomi yang sama, bahkan dengan program komputer, hasil hitungan pasti akan sama. Tidak peduli siapa yang menghitung, apakah Muhammadiyah, NU, Persis, atau orang awam. Terlalu naif, ada yang merasa hasil hisabnya lebih unggul dan seolah metodenya beda dengan metode ormas lain yang menggunakan rukyat. Padahal tidak ada bedanya, semua ormas bisa menghitung dengan hasil yang sama. Dalam astronomi, yang menjadi induk ilmu hisab dan rukyat, tidak ada dikotomi hisab (perhitungan) dan rukyat (observasi). Keduanya saling mendukung dan tidak bertentangan. Kekisruhan yang terjadi dalam perbedaan penentuan Idul Fitri semata-mata lebih bernuansa kesalahpahaman hisab rukyat yang diperparah dengan ego keormasan. Kalau kita kaji akar masalahnya, sebenarnya sederhana solusinya. Samakan kriterianya dalam menafsirkan angka-angka hasil hisab. Banyak yang pesimistis menyatukan pendapat antara Muhammadiyah dan NU, karena berbeda keyakinan dalam memahami dalil syariat. Banyak juga yang mengira sumber perbedaan adalah pertentangan antara kubu hisab dan rukyat. Belajarlah dari ilmu induknya, astronomi, untuk menafsirkan makna angka-angka hasil hisab yang seharusnya tidak bertentangan dengan hasil rukyat. Penyatuan hasil hisab dan rukyat dalam menyimpulkan masuk awal bulan atau belum, terletak pada kriteria awal bulan. Kini ada dua kriteria yang digunakan dua ormas yang sering menimbulkan kesimpulan berbeda ketika posisi bulan di Indonesia berada pada ketinggian di antara dua kriteria tersebut, seperti terjadi pada 2006 dan 2007. Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal (bulan telah wujud di atas ufuk) dengan prinsip wilayatul hukmi (berlaku di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan hukum). Sementara itu, NU menggunakan ketinggian minimal 2 derajat dengan prinsip menunggu hasil rukyat. Kedua kriteria itu adalah kriteria lama yang secara astronomi dianggap ketinggalan zaman. Sebenarnya sangat memalukan bila masih ada pihak yang tetap mempertahankannya. Apalagi bila dianggapnya sesuatu yang qath'i (mutlak benarnya) secara hukum. Kita bisa bersatu kalau kita menyempurnakan kriteria kemudian menyepakatinya sebagai kriteria hisab rukyat yang baru. Dalam konsep ini, bukan meminta yang satu naik yang lain turun, tetapi mengajak semua pihak sama-sama maju selangkah. Muhammadiyah Bagaimana Muhammadiyah harus melangkah tanpa meninggalkan keyakinannya bahwa hisab dapat digunakan sebagai penentu awal bulan. Kita coba pendekatan lain menuju titik temu. Tidak menggunakan alur lama ketika membahas dalil, tetapi alur alternatif untuk mencari titik temu. Secara ringkas, alur alternatif itu; Dalam Alquran (QS) 2:185 diperintahkan berpuasa bila telah menyaksikan syahr (bulan kalender,month, bukan moon). Apa tandanya syahr QS 2:189 menjelaskan tentang hilal sebagai penentu waktu bagi manusia dan penentu pelaksanaan ibadah haji. Bagaimana memanfaatkan hilal untuk penentu syahr? Muhammadiyah biasanya menggunakan QS 36:39-40 yang menjelaskan bahwa matahari tidak mungkin mengejar bulan dan malam pun tidak mungkin mendahului siang. Tafsir singkatnya, syahr dapat ditentukan ketika matahari mulai mengejar bulan (mendahului terbenam) pada peralihan siang dan malam, yaitu kriteria wujudul hilal. Ini adalah kriteria paling sederhana, tetapi mengabaikan aspek rukyat. Untuk mencari titik temu, alurnya diubah ke dalil lain yang juga kuat. Apakah tandanya syahr, Rasulullah SAW menjelaskan secara eksplisit, "Berpuasalah bila melihatnya (hilal) dan berbukalah bila melihatnya." Maka hilal sebagai penentu syahr adalah yang terlihat. Dengan perkembangan ilmu, posisi bulan bisa dihitung dengan ilmu hisab. Lalu apa syaratnya agar terlihat? Ini dirumuskan dengan suatu kriteria imkan rukyat (kemungkinan rukyat) atau kriteria visibilitas hilal yang didasarkan pada pengalaman rukyat jangka panjang dan dihitung dengan ilmu hisab. Banyak ahli hisab yang terkesan antikriteria imkan rukyat, dengan ungkapan "Kalau sudah menghisab, mengapa harus membahas rukyat." Kepada mereka perlu dijelaskan, angka-angka hasil hisab tidak bisa langsung ditafsirkan menjadi awal bulan Qamariyah tanpa menggunakan kriteria. Kriteria itu bisa sekadar wujud di atas ufuk (wujudul hilal) dan bisa juga kemungkinan untuk dirukyat. Komunitas astronomi merujuk pada kemungkinan untuk dirukyat (imkan rukyat atau visibilitas hilal). Untuk mencapai titik temu, kriteria yang harus dipilih adalah kriteria imkan rukyat. Inilah yang disebut maju selangkah, memilih kriteria yang menuju titik temu. Muhammadiyah nantinya perlu merumuskan bersama kriteria imkan rukyat yang bagaimana yang diusulkan. Apakah berdasarkan rukyat lokal atau hasil analisis internasional. NU NU pun harus maju selangkah, tanpa harus mengubah keyakinan, rukyat yang menentukan. Kriteria imkan rukyat yang selama ini digunakan perlu diubah. Kriteria 2 derajat berasal dari data pengamatan yang menyatakan hilal terendah yang berhasil diamati ketinggiannya 2 derajat. Dalam kompilasi hasil sidang isbat Depag memang ada data pada 16 September 1974 dilaporkan rukyat berhasil dilihat di 3 lokasi dengan jumlah saksi 10 orang, tanpa gangguan Venus. Hasil analisis hisab menunjukkan tinggi bulan 2,19 derajat. Setelah itu tidak ada lagi data yang cukup meyakinkan mendukung ketinggian 2 derajat. Analisis yang dilakukan Lapan dari kompilasi hasil sidang isbat 1962-1997 itu dijumpai kenyataan, pada umumnya tinggi bulan yang rendah hanya dilaporkan dari 1 atau 2 lokasi pengamatan dari sekian banyak titik pengamatan. Hal itu menunjukkan besarnya kemungkinan salah lihat objek bukan hilal. Bahkan sebagian di antaranya mengindikasikan pengamat terkecoh cahaya planet Venus (bintang Kejora) yang posisinya dekat posisi bulan. Dari analisis itu diusulkan kriteria imkan rukyat dengan ketinggian bulan yang tergantung beda azimut (beda jarak horizontal di kaki langit) antara bulan dan matahari. Bila jaraknya jauh dari matahari, ketinggian minimal 2 derajat, tetapi makin dekat dengan matahari ketinggiannya harus makin tinggi, tidak pukul rata 2 derajat seperti kriteria lama. Bila bulan tepat berada di atas matahari, saat matahari terbenam ketinggiannya perlu lebih dari 8,3 derajat. Kriteria itu masih bisa dikaji ulang. Kalau kriteria limit Danjon (batas minimal jarak bulan-matahari) diperhitungkan, kriterianya akan makin mendekati kriteria internasional dengan ketinggian minimal 3 derajat. Bila nanti kriteria imkan rukyat sudah ditetapkan, masalah lain yang harus diselesaikan adalah bila hilal sudah di atas kriteria imkan rukyat, tetapi tidak ada kesaksian hilal. Demi mencapai titik temu, Fatwa MUI 1981 dapat digunakan, seperti halnya saat sidang isbat penetapan awal Ramadan 1407/1987. Salah satu butir fatwa itu menyatakan bila ahli hisab telah sepakat bahwa malam itu sudah imkan rukyat tetapi hilal tidak dapat dilihat karena terhalang, keesokan harinya dapat ditetapkan tanggal 1 bulan baru. Artinya, kriteria imkan rukyat cukup menentukan. NU harus maju satu langkah dengan memperbaiki kriteria imkan rukyat dan menerima fatwa MUI 1981 tersebut. Bila masih keberatan dengan fatwa MUI tersebut, perlu juga diingat bahwa kriteria imkan rukyat juga didasari pada hasil rukyat masa lalu. Jadi pada dasarnya menggunakan kriteria imkan rukyat dalam mengambil keputusan tidak berarti mengabaikan rukyat pada saat itu. Dengan kriteria imkan rukyat dapat juga ditolak kesaksian yang di bawah kriteria karena kemungkinan terkecoh objek bukan hilal, kecuali bila dilaporkan dari banyak tempat dan tidak ada pengganggu dari planet Venus atau Merkurius. Bersatu ber-Idul Fitri Tampaknya, kalau pun Muhammadiyah dan NU mau maju satu langkah menunjuk titik temu kriteria imkan rukyat yang baru, implementasinya tidak bisa dilaksanakan untuk mengubah potensi perbedaan Idul Fitri 1428 H. Mekanisme organisasi tampaknya akan menghambatnya. Muhammadiyah tetap akan ber-Idul Fitri 12 Oktober dan NU ber-Idul Fitri 13 Oktober. Persis yang mendasarkan pada hisab, tetapi dengan kriteria imkan rukyat yang disederhanakan menjadi wujudul hilal di seluruh Indonesia, juga sudah mengumumkan Idul Fitri jatuh 13 Oktober 2007. Pertanyaan, dengan perbedaan itu mungkinkah merayakan Idul Fitri bersama? Jawabnya, mungkin dengan menunda salat ied agar bersama. Dalam salah satu kesempatan rapat Badan Hisab Rukyat, wakil dari Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia menyampaikan berdasarkan saran dari ulama di Arab Saudi, mendahulukan ukhuwah (persaudaraan) yang wajib lebih utama daripada salat id yang sunah. Karenanya menunda salat id keesokan harinya demi menjaga ukhuwah sangat dianjurkan, walaupun pada 12 Oktober sudah tidak berpuasa. Menunda salat id dalilnya merujuk pada hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, Al-Nasai, dan Ibn Majah. Diriwayatkan Rasulullah SAW tidak melihat hilal Syawal sehingga pada hari ke-30 Ramadan itu mereka masih berpuasa. Namun, kemudian pada penghujung siang (menjelang zuhur) datanglah rombongan yang mengabarkan mereka melihat hilal. Maka, Rasul segera menyuruh mereka untuk berbuka pada hari itu dan menunaikan salat id pada keesokan harinya. Dalil ini diperdebatkan untuk menunda salat id untuk alasan lain selain terlambat melihat hilal. Tetapi dari riwayat diketahui bahwa rombongan yang melihat hilal pun ikut menunda salat sampai melaporkannya kepada Rasul dan kemudian diperintahkan untuk salat id keesokan harinya. Alangkah indahnya kalau saudara-saudara kita yang sudah meyakini Idul Fitri jatuh 12 Oktober membatalkan puasa pada hari itu, tetapi menunda salat idnya bersama saudara-saudara yang ber-Idul Fitri 13 Oktober. Ini bersifat ijtihadiyah. Kalau pun salah, setelah dikaji matang-matang, tidaklah berdosa. Namun, tujuan menjaga ukhuwah (persaudaraan) dan memperkuat syiar tercapai dengan bersalat Idul Fitri bersama. Langkah menyatukan Idul Fitri bisa dimulai dengan bersama salat id, walau berbeda keputusan mengakhiri Ramadan. Kelak, setelah kriteria imkan rukyat yang baru dapat disepakati, kita dapat mengakhiri Ramadan dan ber-Idul Fitri benar-benar bersama. Kalender Islam pun mendapatkan kepastian dan keseragaman. Kita bisa bersatu. 2007年10月 Lagi, Ayo Bersatu Berhari RayaKita Bisa Bersatu
2007年9月 Mari Bersatu BerharirayaKesalahpahaman Sekitar Hisab Rukyat T. Djamaluddin, LAPAN Bandung Salah
satu penghambat menuju titik temu adalah masih adanya kesalahpahaman di tingkat
ormas, baik di tingkat pimpinan (selain pimpinan organ ormas yang menangani khusus
hisab rukyat) maupun di tingkat anggota akar rumput. Berikut catatan saya
menanggapi kesalahpahaman di situs http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=609&Itemid=2&lang=en
Komentar simpatisan ormas:
Tanggapan TD: Sedikit pesan untuk teman-teman yang tampaknya begitu teguh memegang keyakinan. Pliiisss dong fahami masalahnya. Menyebut-nyebut "patokan pada ilmu falak saja" tidak cukup. Sekarang ini semua palaku hisab rukyat sudah berpatokan pada ilmu hisab, ilmu falak/astronomi. Teman-teman Muhammadiyah, NU, Persis juga banyak yang jago ilmu hisab. Hitungan NU, Muhammadiyah, Persis, dan astronom sudah sama. Mengapa kesimpulannya beda? Karena kriterianya beda. Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal (sejujurnya, secara ilmu falak/astronomi ini dipermasalahkan) + prinsip wilayatul hukmi. Ini yang menyebabkan keputusannya Idul Fitri 12 Oktober. Kalau kriterianya diubah (sesuai perkembangan ilmu falak/astronomi modern), keputusannya akan beda. Nah, yang kini diupayakan adalah mencari kriteria yang disepakati bersama oleh Muhammadiyah, NU, dan ormas-ormas lainnya dengan masukan dari pakar-pakar astronomi. Jadi, sangat mungkin untuk dipersatukan kriterianya tanpa mengubah keyakinan metode hisab atau rukyat. Pliiiis deh fahami masalahnya. Kita ingin bersatu, mengapa dianggap sulit. Mudah kok, kalau mau...
Tanggapan simpatisan ormas: Pak Thomas, memang kriteria ga' boleh beda? Sejujurnya juga, apakah kriteria imkanur-rukyat bebas dari masalah? Mnrt sy justru lbh bermasalah. Bapak sbg 'orang pintar' justru jgn memancing dg menunjuk kesalahan satu pihak. Baca berita dong, bgmn ustadz Hasyim Muzadi dan ustadz Quraish Shihab berkomentar. Sangat menyejukkan. Sy setuju dibangun kesepakatan. Tp, kesepakatan kan tdk hrs dipaksakan memilih satu kriteria yg sama. Sepakat utk berbeda, mungkin saja terjadi. Persoalan ini jangan dibawa kepada isu persatuan vs perpecahan. Itu provokator namanya. Tanggapan TD: Menjelang Ramadhan PP Muhammadiyah mengelar simposium penyatuan kalender. Dalam konsepsi hisab rukyat, penyatuan kalender bermakna penyatuan kriteria.Kriteria itu mancakup kriteria hisab dengan dasar rukyat. Kalau kriterianya beda, sampai kapanpun jangan bermimpi soal penyatuan kalender. Tenang saja, di tingkat Majelis Tarjih Muhammadiyah (biasanya diwakili Pak Oman Fathurohman), Lajnah Falakiyah NU (biasa diwakili Kyai Ghazali Masruri), Dewan Hisab Persis (biasa diwakili Kyai Abdurrahman KS), dan organ ormas sejenis di tiap ormas Islam hal ini sudah difahami. Kami sudah biasa mendiskusikannya di Badan Hisab Rukyat Depag RI. Catatan saya untuk penyadaran bagi semua warga ormas yang belum faham masalah sesungguhnya. Pertemuan yang difasilitas Wapres Senin 24 September 2007 itu untuk memperkuat hasil diskusi di tingkat BHR tersebut yang selama ini terbentur hanya sampai tingkat teknis. Sekarang tingkat pimpinan puncaknya sudah berkomitment untuk samakan persepsi. Di tingkat teknis, itu bermakna mencari kriteria bersama. Kita tinggalkan kriteria wujudul hilal, kita tinggalkan krietria imkan rukyat 2 derajat, mari kita rumuskan kriteria hisab rukyat yang baru. Masing-masing manju selangkah. Kita bisa bersatu, walau metode berbeda (hisab atau rukyat) dengan menyepakati kriteria bersama. Tingggal satu langkah lagi. Mari kita dukung. 2007年9月 Mari Bersatu Berhari RayaKita Bisa Bersatu Berhari Raya T. Djamaluddin, LAPAN Bandung Muhammadiyah telah mengumumkan Idul Fitri 12 Oktober 2007. Beritanya dan maklumatnya termuat di situs resminnya. Kebetulan situs tersebut juga memuat tanggapan pembacanya, maka saya pun turut menulis tanggapan saya dan saran saya kepada Muhammadiyah khususnya dan semua ormas Islam di Indonesia pada umumnya. Ini bisa dilihat di http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=588&Itemid=2&lang=en Agar bisa juga dibaca secara utuh, tanggapan tersebut saya masukan juga di blog saya. Kini bukan zamannya mempertentangkan hisab atau rukyat. Kita yakin hasil keduanya bersifat ijtihadiyah. Hitungan astronomi memang akurat, tetapi memutuskan "masuknya tanggal 1" adalah hasil ijtihad, yang bisa salah dan bisa benar. Muhammadiyah berijtihad masuknya tanggal 1 didasarkan pada kriteria "wujudul hilal" + prinsip wilyahtul hukmi untuk menetapkan 1 syawal jatuh pada 12 Oktober. Persis juga berlandaskan hisab, tetapi berijtihad dengan kriteria "wujdul hilal di seluruh Indonesia" sehingga memutuskan 1 Syawal 13 Oktober 2007. Secara astronomi, keputusan kapan 1 Syawal bisa berbeda-beda tergantung kriterianya. Sebagai hasil ijtihad, kriteria mestinya bisa berubah. Mari kita maju selangkah untuk mencari kriteria bersama yang bisa menyatukan ummat Islam, baik yang berpegang rukyat maupun hisab. Semua Ormas bisa melakukanya. Keputusan sudah diambil, masih mungkinkah kita bersatu? Mungkin. Secara fiqih masih dimungkinkan tidak shaum pada 12 Oktober (karena dianggap sudah Idul Fitri), tetapi menunda shalat ied 13 Oktober (kalau keputusan sidang itsbat seperti itu). seperti dilakukan Dewan Syariah PKS Pusat tahun lalu yang membuat edaran bolehnya menunda shalat Ied demi kemashlahatan ummat. Memang banyak ulama yang membolehkannya. Salah satu alasannya, para perukyat yang sudah tahu melihat hilal awal Syawal tidak melaksanakan sendiri, tetapi melaporkan dulu kepada Nabi lalu Nabi memerintahkan shalat Idul Fitri hari berikutnya. Analog atau qiyasnya, Muhammadiyah yang berpendapat Idul Fitri 12 Oktober kemudian melaporkan kepada Sidang Itsbat, dan -- misalkan nanti keputusannya 13 Oktober-- mengumumkan shalt Idul Fitri 13 Oktober (walau sudah tidak shaum 12 Oktober). Ayo bersatu. Jangan buat dikhotomi Pemerintah vs Ormas atau NU vs Muhammadiyah atau rukyat vs hisab. Penentuan awal Ramadhan dan hari raya, juga awal bulan qamariyah lainnya adalah masalah ijtihadiyah pada kriteria. Banyak orang terlalu picik menyebut hisab lebih unggul dari rukyat atau sebaliknya rukyat lebih unggul dari hisab. Dari segi astronomi, keduanya berkedudukan sama. Mengapa Idul Fitri sebaiknya bersatu? Karena Idul fitri, bukan hanya dimensi ibadah, tetapi ada dimensi sosial (ibadah masal) dan punya nilai syiar yang sangat bagus untuk menunjukkan ukhuwah. Menjaga ukhuwah adalah wajib dan melaksanakan shalat Idul Fitri adalah sunnah, maka utamakan yang wajib. Ayo kita bersatu demi ukhuwah. Malu kita ditertawakan orang non-Islam dan ditertawakan oleh komunitas astronomi sendiri (banyak loh orang yang tak faham astronomi bicara banyak soal aspek teknis sekadar untuk memperkuat argumen fikihnya). Kita bisa bersatu. Pemerintah sudah beritikad baik mengakomadasi semua kepentingan masyarakat Islam melalui sidang itsbat, mari kita hargai tanpa curiga. Mari kita belajar pada kesepatakan jadwal shalat. Jadwal shalat pada dasarnya sama dengan penentuan awal bulan. Pada awalnya dengan pengamatan (rukyat) dari keadaan langit (fajar, terbit, zawal, terbenam, syafak) dan bayangan matahari. Lalu ketika berkembang ilmu hisab, maka dirumuskan ketinggian matahari sekian derajat untuk masing-masing waktu shalat. Sebenarnya masih ada perdebatan soal kriteria itu. Lalu semua ormas bisa bersepakat untuk mengambil kriteria yang ditetapkan Departemen Agama bahwa shubuh z=110, Dzuhur tengah hari + ikhtiati, asar= tan(za) = tan(zd) + 1, maghrib = terbenam + ikhtiyati, isya z=108. Kalau mau rukyat lihat fenomena langit dan bayangan silakan, kalau percaya pada hisab yang tertera pada jadwal shalat silakan. Rukyat dan hisab pada penentuan jadwal shalat dianggap sama kedudukannya. Semua ormas sudah sepakat dengan kriteria yang dibuat pemerintah untuk jadwal shalat dan eksistensi rukyat dan hisab tetap dihargai. Kita sedang menuju ke sana untuk penentuan awal bulan qamariah. Badan Hisab Rukyat Depag sedang mengupayakan kesepakatan kriteria untuk dijadikan kriteria bersama awal bulan semua pihak. Nanti kriteria Muhammadiyah soal wujudul hilal, krietrai NU yang tingginya 2 derajat, kriteria Persis wujudul hilal di seluruh Indonesia, semuanya maju selangkah menuju kriteria bersama. Mari kita dukung untuk bersatu, hilangkan egoisme ormas demi ukhuwah. Kita bisa bersatu. 2007年8月 Garis Tanggal Ramadhan dan Syawal 1428/2007Garis tanggal 1428 H/2007 M Dihitung oleh T. Djamaluddin Peneliti Utama Astronomi Astrofisika LAPAN Bandung, Anggota Badan Hisab Rukyat Depag RI Garis tanggal Ramadhan dan Syawal adalah peta kemungkinan masuknya awal bulan Ramadhan dan Syawal berdasarkan kriteria tertentu. Di Indonesia biasanya digunakan kriteria wujudul hilal (wujudnya bulan di atas ufuk, digunakan oleh Muhammadiyah dengan prinsip wilayatul hukmi dan Persis dengan prinsip harus wujud di seluruh Indonesia) dan kriteria ketinggian minimal 2 derajat (kriteria MABIMS, digunakan juga oleh sebagian ahli hisab NU untuk pembuatan kalendernya). Kriteria ijtimak qablal ghurub (bulan baru sebelum maghrib) juga digunakan sebagai pelengkap kriteria wujudul hilal. Dalam upaya menyatukan antara penganut hisab dan rukyat, LAPAN mengusulkan kriteria baru (sementara dinamai kriteria LAPAN) yang didasarkan pada analisis data kesaksian hilal di Indonesia sejak 1962 yang dianalisis secara astronomis. Dengan garis tanggal kita bisa melihat secara global kemungkinan awal bulan dengan berbagai kriteria yang ada di Indonesia, termasuk kemungkinan perbedaan penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri kalau kriterianya berbeda. Ijtima’ awal Ramadhan 1428 pada 11 September 2007 pukul 19:45 WIB. Pada saat maghrib 12 September 2007 bulan telah berumur lebih dari 8 jam. Semua kriteria (kriteria LAPAN, MABIMS, wujudul hilal, dan ijtima' qablal ghurub) menyimpulkan 1 Ramadhan 1428 jatuh pada 13 September 2007.
Ijtima’ awal Syawal 1428 pada 11 Oktober 2007 pukul 12.02 WIB. Pada saat maghrib 11 Oktober 2007 bulan telah wujud di wilayah Barat Indonesia, sehingga berdasarkan kriteria wujudul hilal dengan prinsip wilayatul hukmi disimpulkan 1 Syawal 1428 jatuh pada 12 Oktober 2007. Tetapi, bulan berumur kurang dari 8 jam dan belum memenuhi kriteria imkanur rukyat LAPAN dan kriteria MABIMS, sehingga disimpulkan 1 Syawal 1428 jatuh pada 13 Oktober 2007. Sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia, bila terjadi perbedaan, ikuti keputusan Pemerintah yang telah mempertimbangkan berbagai pendapat . 2007年4月 Waktu Ibadah, perlukah Waktu Mekkah?Antara Kalender Gregorian, waktu Ibadah, dan Waktu Ka’bah
T. Djamaluddin Peneliti Utama Astronomi Astrofisika Anggota Badan Hisab Rukyat Depag RI
Ada teman yang memforward pertanyaan terkait dengan diskusi waktu ibadah dan usulan untuk menggunakan KUT (Ka’bah Universal Time) atau pada kesempatan lain diusulkan Mekkan Mean Time (MMT) untuk menggantikan GMT (Greenwich Mean Time) atau UT (Universal Time) yang saat ini digunakan. Kalender Gregorian pun dianggap bermasalah dalam kaitan dengan waktu ibadah Jumat. Berikut tanggapan singkat saya.
Pertama, tidak ada masalah dengan kalender Gregorian. Islam menghargai dua sistem kalender, karena baik matahari maupun bulan beredar berdasarkan perhitungan. Baca QS. 10: 5 “Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak” dan QS. 55:5 “Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan”. Hanya saja untuk keperluan ibadah, Allah dan Rasulul-Nya mengajarkan untuk untuk melihat hilal, sebagai cara termudah melihat pergantian tanggal.
Kedua, tidak ada masalah juga pada GMT (Greenwich Mean Time) atau UT (Universal Time) karena itu hanya berdasarkan definisi agar pergantian hari matahari terjadi di wilayah tanpa penduduk di Pasifik. Kalau diganti dengan Ka’bah Universal Time, harus disepakati secara universal, bukan hanya ummat Islam agar sifat universal benar adanya. Tentu saja harus ada alasan logis. Secara astronomis, tidak ada keuntungan mengubah UT menjadi sistem waktu universal lainnya, karena posisi pergantian hari harus diperhitungkan. Selain itu, mengubah sistem dari UT ke KUT hanyalah mengubah konversi waktu saja (plus atau minus sekian jam) yang tidak bermakna hakiki.
Ketiga, harus disadari bersama persoalan waktu ibadah adalah persoalan waktu lokal. Baca QS. 17:78 “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)” dan QS. 62:9-10 “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” Waktu shalat ditentukan berdasarkan ketampakan matahari. Shalat Jumat pun di tentukan berdasarkan waktu lokal. Kalau mengikuti waktu shalat Jumat di Mekkah, waktu kerja (mencari karunia Allah) bisa-bisa sudah malam hari saat orang beristirahat.
Ke-empat, masalah hari Jumat. Di manakah pergantian hari yang terbaik? Sistem sekarang dengan pergantian hari di garis tanggal di Pasifik adalah cara yang paling optimal. Pemisahan hari terjadi di wilayah yang terpisah luas oleh lautan. Jadi hari Jumat berawal dari Pasifik Barat, lalu ke Asia Timur & Australia, Asia Tenggara, Asia Tengah, Timur Tengah, Eropa & Afika, berakhir di benua Amerika. Shalat Jumat dilakukan sesudah tengah hari menurut waktu lokal. Soal pergantian hari sejak maghrib, tidak masalah, karena itu hanya mengikuti pada penentuan awal tanggal yang bermula saat rukyatul hilal saat maghrib.
Jadi, kesimpulannya tidak perlu ada KUT. KUT bisa menambah kerumitan baru antara Universal Time yang benar telah diterima universal dengan Ka’bah Universal Time yang hanya bersifat “universal” semu kelompok tertentu. 2007年1月 Kala Sunda Perlu DirevisiKALA SUNDA DALAM TINJAUAN ASTRONOMIS T. Djamaluddin, Peneliti Utama Astronomi dan Astrofisika, LAPAN Bandung
SEBUAH perayaan Tahun Baru Kala Sunda yang bertepatan tanggal 28 Desember 2006, yakni pada Respati, 1 Kartika, Saka 1929, akan menjadi momen penting bagi masyarakat Sunda. Demikian awal berita PR 27/12/2006 tentang ”Nalika Kala Sunda”, Penyadaran Warisan Leluhur. Pencantuman tahun Saka 1929 mungkin keliru, seharusnya 1940, tetapi ada aspek lain yang harus diluruskan. Sebelum terlanjur terlalu jauh melangkah melestarikan budaya Sunda dengan kalender yang kontroversial, alangkah baiknya Kala Sunda dikaji ulang dari berbagai segi. Tulisan ini akan meninjaunya dari segi astronomis. Saya mengenal Kala Sunda pertama kali saat kolokium Ali Sastramijaya di Observatoarium Bosscha ITB di Lembang, pada 5 Desember 1987 dengan topik “Kalangider” (sebut saja “Sumber 1”). Sampai saat ini Kala Sunda yang dipopulerkan kembali kepada publik pada awal 2005 oleh Ali Sastramijaya masih membawa persoalan. Tulisan Edi S. Ekadjati “Kala Sunda dan Rekonstruksi Sejarah” (PR, 22/2/2005, “Sumber 2”) merupakan kritik pertama yang dijawab dengan tulisan Ali Sastramijaya “Revisi Tahun Masehi tentang Sejarah Jawa Dwipa” (PR, 5/4/2005, “Sumber 3”). Kemudian kritik tajam disampaikan Irfan Anshory dalam tulisan “Mengenal Kalender Hijriah” (PR, 28/1/2006) yang kemudian ditanggapi tak kalah tajamnya sekaligus dengan dua tulisan, “Kala Sunda dan Orang Awam” (Nandang Rusnadar, “Sumber 4”) dan “Matematika Dalam Kala Sunda” (Roza Rahmadjasa Mintaredja, “Sumber 5”) (PR, 2/2/2006). Persoalan pokok yang harus dijawab terlebih dahulu oleh Tim Kala Sunda adalah mengapa awal bulan dimulai dari bulan separuh (kira-kira tanggal 7 atau 8 qamariyah – berdasarkan bulan) dan peristiwa apa yang dijadikan rujukan awal tahunnya. Tahun baru Kala Sunda 1941 jatuh pada 18 Januari 2005 (7 Dzulhijjah 1425 H), tahun baru Kala Sunda 1942 jatuh pada 8 Januari 2006 (8 Dzulhijjah 1426 H), dan tahun baru Kala Sunda 1943 jatuh pada 28 Desember 2006 (7 Dzulhijjah 1427 H). Secara astronomis penentuan awal bulan pada saat bulan separuh memang janggal, tidak lazim dalam sistem kalender qamariyah. Pada sistem kalender qamariyah, umumnya awal bulan ditandai dengan bulan baru atau hilal (sabit pertama) atau bulan mati (saat sama sekali tidak ada cahaya pada bulan). Tulisan ini mencoba untuk mengkaji Kala Sunda secara astronomis, sebagai pelengkap tinjauan rekonstruksi sejarah tersebut di atas. Bagaimana pun hal prinsip yang harus dikaji oleh peneliti kalender adalah konsistensi astronomis dan historis. Bila kedua hal tersebut terbukti, sistem kalender tersebut dapat dianggap andal untuk rekonstruksi sejarah atau untuk keperluan keseharian terkait dengan kegiatan atau ritual tertentu dalam masyarakatnya. Kala Surya (syamsiah, berbasis matahari) umumnya digunakan untuk kegiatan yang terkait musim, seperti pertanian, migrasi, dan penangkapan ikan. Kala Candra (qamariyah, berbasis bulan) yang perubahan tanggalnya mudah dikenali dari bentuk-bentuk bulan dari sabit – purnama – sabit kembali umumnya digunakan untuk kegiatan ritual keagamaan yang memerlukan ketepatan tanggal. Dalam analisis ini sumber utama kajian Kala Sunda hanya dari Ali Sastramijaya yang dinyatakan merujuk pada kakek beliau pada tahun 1950-an sebelum meninggal pada 1965. Memang ada kelemahannya, kita tidak bisa membedakan aturan kalender yang asli Kala Sunda dan aturan hasil intrepretasi dan pengembangan Ali Sastramijaya sendiri. Budaya tutur yang lebih dominan daripada budaya tulis dalam masyarakat kita juga tidak memungkinkan lengkapnya alih pengetahuan yang bersifat matematis. Ungkapan kakek beliau, “...engke oge kapendak ku anjeun” (“Sumber 3”) menunjukkan tidak lengkapnya alih pengetahuan Kala Sunda. Sehingga patut diduga sebagian besar aturan Kala Sunda berasal dari interpretasi dan pengembangan Ali Sastramijaya.
TIDAK LAZIM Tidak dapat dibantah bahwa adanya lingga, tonggak batu panjang, menunjukkan bahwa masyarakat Sunda dahulu mempunyai cara memperhatikan posisi matahari yang berkaitan dengan pembuatan kalender matahari (Kala Surya). Mirip dengan Stonehenge di Inggris, tonggak batu itu berfungsi untuk mengamati perubahan posisi matahari dari arah bayangan matahari. Dari siklus posisi matahari dapat didefinisikan satu tahun matahari. Awal tahun menurut Kala Surya Saka Sunda, menurut Ali Sastramijaya, adalah saat matahari paling selatan pada 23 Desember yang dapat diketahui dari posisi bayangan lingga. Ini mudah di mengerti karena titik awal tahun mudah dikenali dari alam, tidak seperti kalender Masehi yang menetapkan 1 Januari sebagai awal tahun tanpa ada tanda di alam. Tiga bulan pertama (menurut “Sumber 1”) pada Kala Surya Saka Sunda (Kaso, Karo, dan Latiga) masing-masing berumur 30 hari. Kemudian lima bulan berikutnya (Kapat, Kalima, Kanem, Kapitu, dan Kawalu) masing-masing berumur 31 hari. Selanjutnya tiga bulan berikutnya (Kasanga, Kadasa, dan Desta) kembali berumur 30 hari. Bulan terakhir (Sada) berumur 30 hari untuk tahun pendek dan 31 hari untuk tahun panjang (kabisat). Tetapi menurut artikel Ali Sastramijaya yang dipublikasi di internet, aturannya kini berselang-seling 30 dan 31, Kaso 30, Karo 31, dan seterusnya, kecuali untuk Sada berumur 30 hari untuk tahun pendek dan 31 hari untuk tahun panjang (kabisat). Perubahan ini menunjukkan bahwa aturannya bukan digali dari dokumen asli Kala Sunda, tetapi hasil pemikiran Ali Sastramijaya sendiri. Aturan tahun kabisat Kala Surya Saka Sunda sama dengan aturan Julian, angka tahun yang habis dibagi 4 menjadi tahun kabisat, tetapi ada kekecualiannya yaitu tahun yang habis dibagi 128 tidak boleh kabisat walau habis dibagi 4. Artinya, setiap 128 dihilangkan satu tahun kabisat. Ini berbeda dari aturan kalender Gregorian yang menyatakan setiap 400 tahun dihilangkan 3 tahun kabisat dengan cara tahun ratusan yang tidak habis dibagi 400 (misalnya, 1700, 1800, dan 1900) menjadi tahun pendek walau angkanya habis dibagi 4. Perbedaan aturan tersebut akan menyebabkan perbedaan akurasinya. Di samping Kala Surya, Saka Sunda juga menggunakan Kala Candra (qamariyah, berbasis bulan) yang disebut Kala Candra Caka Sunda. “Caka” digunakan untuk membedakan dengan “Saka” yang digunakan pada Kala Surya. Satu tahun pada Kala Candra berumur 354 hari (tahun pendek) atau 355 hari (tahun panjang). Umur masing-masing bulan berselang-seling antara 30 dan 29, seperti umumnya hisab urfi pada kalender Hijriyah. Dua belas bulan tersebut adalah Kartika (30 hari), Margasira (29), Posya (30), Maga (29), Palguna (30), Setra (29), Wesaka (30), Yesta (29), Asada (30), Srawana (29), Badra (30), dan Asuji (29 hari untuk tahun pendek atau 30 hari untuk tahun panjang). Satu bulan dibagi dalam dua bagian: Suklapaksa (1 – 15) dan Kresnapaksa (1 – 14 atau 15). Namun ada yang tidak lazim pada Kala Candra Caka Sunda, Suklapaksa didefinisikan sebagai “parocaang” atau bulan separuh terang, dari bulan setengah lingkaran sekitar tanggal 7 atau 8 qamariyah sampai 15 hari kemudian, dengan melewati masa terang purnama. Dan selanjutnya Kresnapaksa yang didedifisikan bulan gelap selama 14 atau 15 hari yang melewati bulan mati atau bulan baru. Bagaimana pun, terminologi Suklapaksa dan Kresnapaksa tidak terlepas dari tradisi Hindu. Suklapaksa (dari Bahasa Sansekerta, sukla = terang, paksha = setengah bulan) dalam tradisi Hindu bermakna rentang 15 hari pertama saat bulan makin terang, sejak bulan baru sampai bulan purnama. Sedangkan Kresnapaksa adalah setengah bulan berikutnya saat bulan makin gelap, dari purnama sampai bulan mati. Terminologi Suklapaksa (Shuklapaksha) dan Kresnapaksa (Krishnapaksha) kini masih digunakan pada kalender Hindu di India yang disebut Pachang. Informasi adanya beda pasaran Jawa dan Sunda yang ada di buku peninggalan kakek beliau (“Sumber 3”) tampaknya menjadi awal ketidaklaziman penafsiran Suklapaksa dan Kresnapaksa. Urutan pasaran menurut Sunda: Manis, Pahing, Pon, Wage, Kaliwon dipadankan dengan pasaran menurut Jawa: Wage, Kliwon, Manis/Legi, Pahing, Pon. Pada “Sumber 3” diungkapkan padanan tanggal peresmian keraton Mataram yang menjadi awal Kala Saka Jawa, yang menurut Kala Candra Saka Jawa itu terjadi pada Jumat Legi 1 Muharram 1555 bersesuaian dengan 17 Kapitu 1555 Kala Surya Saka Sunda, 8 Juli 1633 Masehi, Jumat Pon 8 Kresnapaksa Kartika 1558 Kala Candra Caka Sunda. Dari informasi tersebut ada hal menarik untuk mengungkap kemungkinan sumber ketidaklazimannya. Urutan pasaran yang berselisih beberapa hari antara Saka Jawa dan Caka Sunda, sulit kita bayangkan asal usulnya. Dari kesamaan nama pasaran, dapat dipastikan baik Saka Jawa maupun Saka Sunda dulunya bersesuaian. Mengapa terjadi lompatan pasaran? Urutan hari atau urutan pasaran tidak mungkin melompat. Kalau pun terjadi penyesuaian kalender, hal yang terjadi hanyalah lompatan tanggal. Misalnya pada kalender Masehi saat reformasi Gregorius, dari Kamis 4 Oktober 1582 menjadi Jumat 15 Oktober 1582, tanpa mengubah urutan hari. Demikian juga pada Saka Jawa, pernah terjadi perubahan awal tahun yang menyimpang dari aturan baku tentang windu, tetapi tanpa mengubah urutan hari. Misalnya, awal tahun seharusnya Rabu Wage menjadi Selasa Pon (hari sebelumnya), karena tahun yang segera habis dinyatakan sebagai tahun pendek, bukan tahun panjang seperti seharusnya. Penyebab yang mungkin terjadinya lompatan pasaran hanya kesalahan pencatatan. Karena Saka Jawa adalah kalender yang hidup di masyarakat, tidak mungkin ada kekhilafan pencatatan urutan pasaran sejak pertama kali dideklarasikan pada tahun 1555 Saka Jawa sampai saat ini 1940 Saka Jawa, walau sempat terjadi penyimpangan aturan kalender pada penentuan awal tahun Saka Jawa. Hal yang mungkin adalah kesalahan pencatatan tentang perbedaan pasaran Jawa dan Sunda pada sumber Kala Sunda yang tunggal, yaitu buku peninggalan kakek beliau. Perbedaan pasaran Jawa dan Sunda tersebut kemudian ditafsirkan menjadi definisi Suklapaksa dan Kresnapaksa, seperti diungkapkan di “Sumber 3”. Saya mencoba menganalisis bagaimana hubungan perbedaan pasaran Jawa dan Sunda bisa berkaitan dengan pengertian Suklapaksa dan Kresnapaksa pada Kala Sunda. Pertama, urutan pasaran dideretkan sampai delapan hari: Manis, Pahing, Pon, Wage, Kaliwon, Manis, Pahing, Pon. Kemudian, misalkan tanggal 1 Saka Jawa jatuh pada pasaran Manis, seperti 1 Muharram (Suro) 1555 yang jatuh pada Jumat Manis, maka Pon jatuh pada tanggal 3 atau 8 qamariyah. Tanggal 3 tidak ada fenomena apapun. Tetapi tanggal 8 terkait dengan bulan separuh. Maka Suklapaksa ditafsirkan sebagai parocaang yang dimulai sejak bulan separuh tersebut. Ini jelas berbeda dengan sistem kalender Hindu yang menjadi asal-usul terminologi Suklapaksa dan Kresnapaksa. Selain hal tersebut, ada ketidakakuratan perhitungan pada penentuan konversi kalender saat peresmian Keraton Mataram. Kalau konsisten bahwa awal tahun Kala Surya Saka Sunda pada 23 Desember, semestinya 8 Juli 1633 M bersesuaian dengan 28 Kanem 1555 Kala Surya Saka Sunda, bukan 17 Kapitu 1555. Tampaknya selisih 9 hari dari 23 Desember ke 1 Januari ditambahkan pada tanggal 8, sehingga muncul tanggal 17, semestinya dikurangkan menjadi tanggal 28 bulan sebelumnya (Kanem). Mungkin hanya khilaf dalam perhitungan.
AKURASI Aturan Kala Surya Saka Sunda Kalender dengan menghilangkan satu tahun kabisat setiap 128 tahun menghasilkan penyimpangan hanya 0.0000022 hari per tahun atau penyimpangan 1 hari dalam 454.545 tahun. “Hebat bukan?”, menurut “Sumber 4”. Bandingkan dengan aturan kalender Masehi Gregorian yang menghilangkan 3 tahun kabisat setiap 400 tahun. Penyimpangan pada kalender Masehi Gregorian 0.0003 hari per tahun atau penyimpangan 1 hari dalam 3.333 tahun. Sedangkan Kala Candra Caka Sunda dan Kalender Hijriyah berbasis hisab urfi mempunyai akurasi sampai 2.420 tahun. Kita tidak bisa berbangga dengan akurasi sekian ribu tahun, karena hal itu secara astronomis tidak bermakna keunggulan. Kalau mau, kalender Masehi pun bisa menggunakan koreksi setiap 128 tahun. Saya kira astronom penasihat Paus Gregorius memahami adanya berbagai alternatif. Secara matematis, mudah dihitung koreksi berapa tahun yang harus dilakukan untuk mendapatkan tingkat akurasi tertentu. Apakah angka 128 asli aturan Kala Surya Saka Sunda dari dokumen sejarah atau hasil hitungan matematika abad 20? Dalam kajian kalender, hal yang harus diperhatikan juga adalah segi kemudahan sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan keseharian.. Manakah yang lebih mudah diingat menghilangkan tiga tahun kabisat setiap 400 tahun atau menghilangkan satu tahun kabisat setiap 128 tahun? Pada tahun Masehi tahun kabisat yang harus dihilangkan dari aturan Julian adalah tahun kelipatan 100 yang tidak habis dibagi 400, misalnya 1700, 1800, dan 1900. Bandingkan dengan angka tahun kelipatan 128 yang dijadikan bukan tahun kabisat, seperti 1664, 1792, 1920, dan 2048. Tentunya angka kelipatan 100 lebih mudah diingat daripada angka kelipatan 128 tersebut. Angka akurasi bukan ukuran keunggulan suatu sistem kalender. Memang ketika baru mempelajari sistem kalender penyataan akurasi sekian ribu tahun berkesan mengagumkan, seperti tulisan saya yang pertama ketika masih mahasiswa astronomi 22 tahun lalu di majalah Kiblat 1984, “Penanggalan Tahun Hijriyah Mempunyai Ketepatan Tinggi: Hanya berbeda Satu hari Dalam Masa 2419 Tahun”. Khusus untuk kelender qamariyah, termasuk Kala Candra Caka Sunda dan kalender Hijriyah, angka akurasi tersebut sesungguhnya tidak bermakna apa-apa bila dibandingkan dengan realitas bulanan yang bisa menyimpang satu hari dari fenomena bulan separuh atau bulan sabit. Sistem tahun kabisat, hisab urfi yang berganti 29 dan 30 hari, dan cara koreksi sejenisnya memang memberikan angka akurasi jangka panjang. Semakin banyak koreksinya akan semakin akurat, namun perlu dipertanyakan siapa yang berwenang menjaganya untuk jangka panjang. Menjaga konsistensi kalender berarti memberikan koreksi yang ditentukan pada aturan sistem kalender. Kalender Masehi dulu dikoreksi oleh Paus berdasarkan saran astronom, saat ini dikontrol oleh lembaga-lembaga astronomi. Kalender Saka Jawa ditentukan oleh Sultan berdasarkan perhitungan para ahli kalender keraton. Kalender hijriyah dulu dikeluarkan oleh Khalifah, Raja, atau Sultan, kini banyak ahli hisab dapat membuatnya dengan panduan kriteria yang disepakati secara internal organisasi Islam, nasional, atau regional. Kalender hijriyah modern tidak menggunakan aturan hisab urfi, berselang-seling 29 dan 30 hari, tetapi selalu disesuaikan dengan kriteria hisab rukyat. Perbedaan yang terjadi bukan disebabkan oleh akurasi yang rendah, tetapi lebih banyak disebabkan belum diterimanya satu kriteria yang disepakati. Kala Sunda yang diklaim mempunyai akurasi sekian ribu tahun pun tidak akan punya makna apa-apa bila dalam realitasnya tidak ada otoritas yang menjaganya, seperti memberikan koreksi setiap 128 tahun pada Kala Surya atau setiap 120 tahun pada Kala Candra. Adanya otoritas yang menjaganya terkait juga dengan kemanfaatan kalender Sunda pada masyarakatnya. Tanpa ada manfaatnya, seperti untuk keperluan kegiatan atau ritual tertentu, masyarakat akan melupakannya.
SUMBANG SARAN Ada hal menarik dari perbedaan tahun 1555 Kala Surya Saka Sunda dan 1558 Kala Candra Caka Sunda pada informasi tanggal peresmian Keraton Mataram. Tahun Saka Jawa dianggap (dalam “Sumber 3”) diambil dari Kala Surya Saka Sunda. Karenanya selalu ada perbedaan 3 tahun antara Saka Jawa dan Caka Sunda. Sekarang Saka Jawa 1940, sedangkan Caka Sunda 1943. Perbedaan antara Kala Surya Saka Sunda dengan Kala Candra Caka Sunda pada tahun 1555 Kala Surya Saka Sunda, telah mencapai 1.063 hari. Karena perbedaan antara Kala Surya dan Kala Candra rata-rata 10,9 hari, maka dapat dihitung bahwa sekitar 98 (dari 1.063/10.9) tahun candra sebelumnya, yaitu sekitar tahun 1460 (dari 1558 – 98) Kala Candra Caka Sunda sama bilangan tahunnya dengan bilangan tahun Kala Surya Saka Sunda. Perhitungan bisa dilakukan dengan lebih rinci dengan program konversi kalender Hijriyah-Masehi yang saya buat. Mengingat selisih Kala Candra Caka Sunda 1558 dan kalender Hijriyah 1043 adalah 515 tahun dan selisih Kala Surya Saka Sunda 1555 dan Masehi 1633 adalah –78 tahun, maka dapat dihitung beberapa kemungkinan sehingga bilangan tahun tahun Kala Candra Caka Sunda sama dengan bilangan tahun Kala Surya Saka Sunda. Hasilnya, tahun 1441 – 1471 berpeluang bilangan tahun Kala Surya Saka Sunda dan Kala Candra Caka Sunda sama, yang berarti dalam rentang tahun Masehi 1519 – 1549. Tahun 1441 bila tahun baru Kala Candra jatuh pada bulan Desember dan tahun 1471 bila tahun baru Kala Candra jatuh pada bulan Januari. Bila kasus ini sama dengan pengadopsian bilangan tahun Kala Surya Saka Sunda menjadi bilangan tahun pada Kala Candra Saka Jawa, apakah mungkin pada rentang tahun 1441 - 1471 Saka (1519 - 1549 M) juga terjadi reformasi Kalender Sunda, yaitu mulai digunakannya dua sistem kalender. Ada yang berdasarkan kala surya dan ada yang menjadi kala candra. Bila benar terjadi reformasi Kala Sunda, pertanyaannya siapa tokohya? Menurut “Sumber 2”, dari kajian sejarah tafsir mutakhir Prasasti Batutulis terungkap bahwa tahun yang tertera pada prasasti tersebut menyatakan tahun 1455 Saka = 1533 M. Bisa jadi ada kaitan peristiwa pembuatan prasasti dengan reformasi kalender Sunda. Bila memang demikian, Kala Candra Caka Sunda tidaklah berlaku terlalu jauh mundur ke belakang. Artinya, tidak ada tahun 0 atau 1 seperti halnya pada tahun Saka Jawa. Analisis hipotetik ini bisa menjadi jawaban atas pertanyaan peristiwa yang menjadi rujukan awal tahun Kala Candra Caka Sunda. Mungkinkah Kala Surya Saka Sunda dan Kala Candra Caka Sunda dirunut jauh ke belakang? Secara hitungan matematis-astronomis mungkin saja dilakukan. Tahun 0 Kala Candra Caka Sunda bersesuaian dengan tahun 44 Kala Surya Saka Sunda pada tahun 122 Masehi. Tetapi harus dapat dibuktikan adanya suatu peristiwa besar yang dijadikan titik awal tahun Kala Candra Caka Sunda saat itu. Tanpa pembuktian itu, semuanya hanya spekulasi yang sulit digunakan untuk rekonstruksi sejarah. Fungsi kajian kalender selain untuk rekonstruksi sejarah, juga untuk memberi bantuan kepada masyarakat untuk mengadakan kegiatan atau ritual menurut ketentuan waktu tertentu. Kalender yang hidup sampai saat ini hanyalah kalender yang digunakan oleh masyarakatnya secara luas. Kalender Masehi terus digunakan dalam kegiatan sehari-hari karena sifat globalnya dan keterkaitan dengan musim. Kalender Hijriyah terpelihara karena diperlukan untuk kegiatan ibadah ummat Islam. Sedangkan kalender Saka Jawa terlestarikan karena terkait dengan ritual tradisi Jawa. Lalu, apa peran Kala Sunda di masyarakatnya? Sampai saat ini belum ada kegiatan atau ritual di masyarakat Sunda yang tergantung pada penentuan tanggal menurut Kala Sunda, sehingga informasi tahun baru Caka Sunda pun menjadi tidak bermakna. Kalau kita akan menghidupkan kembali Kala Sunda, kita harus menggali kejadian-kejadian penting dalam sejarah Sunda yang bersifat positif untuk selalu dirayakan. Ulang tahun kota-kota di Jawa Barat yang terkait dengan sejarah Sunda sudah selayaknya menggunakan Kala Sunda, seperti yang dilakukan Cirebon yang merayakan ulang tahun setiap 1 Suro/Muharram, bukan berdasarkan kalender Masehi. Tetapi untuk menggali sejarah suatu kota, sistem kalender perlu disempurnakan terlebih dahulu. Konsep Suklapaksa dan Kresnapaksa pada Kala Sunda saat ini perlu ditinjau ulang karena berbeda dari definisi aslinya pada tradisi Hindu yang melatarbelakanginya. Selain itu awal bulan Kala Candra dimulai dari bulan separuh, bukan saat bulan baru, dianggap tidak lazim menurut analisis kalender astronomis. Tanpa peninjauan ulang, bahkan cenderung membela secara fanatik buta, tidaklah mungkin menggalang kesepakatan rekonstruksi sejarah dengan alat analisis yang masih kontroversial. |
|
|